Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Wapang KPA Nagan Raya, Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

Senin, Mei 18, 2026, 22:10 WIB Last Updated 2026-05-18T15:10:33Z

 


Nagan Raya-Aceh, kompasone.com - Wakil Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jamaluddin mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau mualem mencabut peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).


Pernyataan apresiasi itu disampaikan Wakil Panglima KPA Nagan Raya, Jamaluddin secara tertulis melalui WhatsApp kepada awak media kompasone.com, Senin 18 Mei 2026.

 

Jamaluddin mengatakan, kebijakan tersebut kembali membuka akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Aceh tanpa pengecualian.

 

"Apresiasi dan terima kasih yang sebesar- besarnya kami sampaikan kepada Gubernur Muzakir Manaf. Langkah beliau mencabut Pergub ini adalah bukti nyata kepekaan dan kepedulian terhadap nasib masyarakat Aceh,”kata Jamaluddin.

 

Ia menyebutkan, jaminan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu program penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga Aceh.

 

Dengan dicabutnya Pergub tersebut, lanjut Jamaluddin, masyarakat dari berbagai kalangan kini kembali dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan pemerintah maupun fasilitas swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.

 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

 

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi di Banda Aceh.

 

Nurlis Effendi menjelaskan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.

 

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” jelasnya.

 

Nurlis menyebutkan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” sebutnya

 

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

 

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, Jadi tidak tidak ada pembatasan desil," demikian tutupnya.


(T.Ridwan,SH)

Iklan

iklan