Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

ZAF | Air Mineral atau Air "Septic Tank"? Aroma Ilegal di Jantung Sapeken

Minggu, April 12, 2026, 17:39 WIB Last Updated 2026-04-12T10:39:36Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Pemandangan tumpukan kardus air mineral merk ZAF yang berhamburan di Pelabuhan Sapeken kemarin seolah menjadi simbol bobroknya pengawasan usaha di wilayah ini. Di balik kemasan plastik itu, tersimpan dugaan skandal kesehatan yang mengerikan: warga Sapeken dipaksa menelan air yang diproduksi selayaknya "industri rumahan abal-abal" namun bergaya pabrik besar.


Bicara soal higienis? Sepertinya pemilik ZAF perlu belajar lagi arti kata tersebut. Bagaimana mungkin air minum yang dikonsumsi publik hanya diambil dari sumur bor dengan kedalaman 5 hingga 6 meter? Secara logika lingkungan, kedalaman segitu adalah "zona merah" yang sangat rentan bocornya limbah domestik.


Bayangkan, di tengah pemukiman padat Dusun Mandar, sumber air ZAF berdiri berdampingan dengan septic tank (spiteng) warga. Jarak yang mepet ini memicu kecurigaan besar: apakah yang Anda minum itu mineral murni, atau justru "sari pati" limbah tetangga?


Informasi dari sumber internal makin bikin geleng-geleng kepala. Produksi air yang seharusnya menggunakan mesin otomatis yang steril, diduga dikemas secara manual di ruangan sempit berukuran 3x3 meter.


"Sangat tidak masuk akal pabrik AMDK beroperasi di ruang sekecil itu. Ini bukan pabrik, ini ruang isolasi yang dipaksakan jadi tempat produksi!" cetus seorang narasumber dengan nada geram.


Bukan cuma soal tempat, ZAF diduga kuat adalah produk "Bodong" alias Ilegal. Deretan kewajiban seperti


Izin Edar BPOM (MD): Nihil.

Sertifikasi Halal: Zonko.

SNI (Standar Nasional Indonesia): Mimpi.


Meski berkali-kali dilaporkan oleh LSM ke Aparat Penegak Hukum (APH), ZAF tetap melenggang bebas. Muncul selentingan pedas di tengah masyarakat: siapa sosok "tangan besi" yang melindungi praktik ilegal ini? Apakah nyawa warga Sapeken semurah harga sekardus air tanpa izin?


Bang Jo, salah satu tokoh aktivis lintas pulau peduli masyarakat Awam, memberikan ultimatum keras. Menurutnya, bisnis AMDK bukan sekadar jualan air, tapi menyangkut nyawa. "Kalau tidak ada BPOM, SNI, apalagi tidak punya SIPA (Surat Izin Pengambilan Air), itu ilegal! Berhenti total sebelum ada korban jiwa!" tegasnya.


Jika pemilik ZAF, Suparman, terus membandel, jeruji besi sudah mengintip dari balik UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 Miliar, serta UU Pangan yang mewajibkan izin edar.


Hingga berita ini diturunkan, Suparman selaku pemilik justru memilih jurus "bungkam". Jangankan memberikan klarifikasi, ia justru memblokir kontak media. Sebuah sikap yang semakin mempertegas bahwa ada sesuatu yang memang sedang disembunyikan di balik beningnya air ZAF yang mencurigakan itu.


Johari menghimbau. Jangan pertaruhkan kesehatan Anda demi air yang kebersihannya setara dengan air sumur di samping septic tank. Waspada sebelum masuk rumah sakit.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan