Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Parah!! Residivis Bermain Nikah-Nikahan hingga Tak Kuasa Menahan Birahi Hingga Terjadi Dugaan Persetubuhan

Rabu, April 08, 2026, 13:51 WIB Last Updated 2026-04-08T06:51:48Z

Gunungkidul-DIY, Kompasone.com — Satreskrim Polres Gunungkidul telah menetapkan seorang pria yang merupakan residivis berinisial RS warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana peresetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, hal tersebut di sampaikan Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yahya Murray dan Kasi Humas AKP Subasarna saat konferensi pers Rabu (08/04/2026) di aula Patria Tama Mapolres Gunungkidul. 


Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa paparkan jika kejadian berawal pada Senin (01/12/2025) pukul 19.00 WIB ketika pelaku RS menjemput korban berinisial RY (16) warga Dlingo, Bantul dan temanya berinisial APS di rumah OBS di wilayah Playen menggunakan mobil Suzuki Karimun.


Selanjutnya RS, sambung Kapolres Gunungkidul, mengajak RY dan APS untuk pergi ke Wonosari untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah RS. 


"Namun di tengah perjalanan, RS menghentikan mobilnya di pinggir jalan di wilayah Ngalang Gedangsari," jelasnya. 


Pelaku RS, urai Kapolres, meminta kepada APS dan RY untuk melakukan nikah-nikahan, dengan cara RS berjabat tangan dengan RY kemudian APS menikahkan RS dengan RY dan sebaliknya.


"Lalu RS melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Sesampainya di Jalan Baru Gading-Ngalang, RS bertanya kepada RY dan APS apakah sedang berhalangan, lalu APS mengatakan jika dirinya berhalangan sementara RY tidak," ungkap Kapolres. 


Setelah itu, RS berpindah tempat duduk ke belakang untuk mendekati korban dan melakukan persetubuhan atau pencabulan.


“Pelaku merayu dan mengancam korban, sehingga korban menuruti ajakan pelaku.”terangnya.


Ibu korban yang mengetahui perisriwa tersebut lantas melaporkannya ke Mapolres Gunungkidul pada tanggal 23 Desember 2025. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RS.


RS nekat melakukan perbuatan kejinya karena tidak bisa mengendalikan nafsu birahinnya.


 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenakan ancaman tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun atau 15 tahun,"sebut AKBP Damus Asa. 


Diketahui jika RS merupaka residivis yang pernah menjalani hukuman di Polres Gunungkidul pada tahun 2018 dan 2021 dalam kasus tindak pidana penganiayaan.


( Mbah Pri )

Iklan

iklan