Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Skandal Piutang Rp.214.708.450,- Pengurus TPS-3R Kedungrejo Waru Sidoarjo Periode TA. 2024 S/d 2026

Sabtu, April 11, 2026, 13:12 WIB Last Updated 2026-04-11T06:12:39Z

Sidoarjo, kompasone.com - Masyarakat Kedungrejo dan Koalisi Kedungrejo Bersatu (KKB) mulai geram atas Kinerja Kepengurusan TPS-3R Kedungrejo Waru Sidoarjo Jawa Timur yang terkesan lelet dan tidak Profesional dalam penanganan penyelesaian Piutang pengelolaan sampah di Desa Kedungrejo, 


Pengurus TPS -3R Kedungrejo mengelola Depo Sampah yang pemanfaatannya digunakan oleh RW 01, RW 03 dan RW 06. Dua Kelompok masyarakat Kedungrejo tersebut mulai menaruh kecurigaan terhadap Kepengurusan TPS-3R atas keseriusannya dalam menyelesaikan permasalahan tagihan piutangnya di UPTD TPA Griyo Mulyo Sidoarjo, sebagaimana Dasar Surat tagihan Piutang yang dilayangkan oleh UPTD TPA Griyo Mulyo Sidoarjo dengan Nomor 900.1.13.1/39/438.5.11.1/2026 tanggal 25 Pebruari 2026 tentang Peringatan Penangguhan Pelayanan yang ditujukan kepada Pengurus TPS-3R Kedungrejo. 


Dengan adanya skandal Piutang ini masyarakat Kedungrejo khususnya di Wilayah RW 01, RW 03 & RW 06 tidak mau sama sekali  terbebani dan menanggung Piutang Kepengurusan Pengurus TPS- 3R Kedungrejo yang nilainya sebesar Rp. 214.708.450,- (Dua Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah),  rincian Piutang  terhitung mulai bulan Juni Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2026 dan tidak menutup kemungkinan tagihan Piutang TPS -3R Kedungrejo saat ini semakin membengkak dari tagihan Piutang sebelumnya. Masyarakat Kedungrejo dan KKB menuntut kepada Kepengurusan TPS- 3R Kedungrejo Periode TA.2024 sampai dengan Periode 2026 termasuk Penanggungjawabnya. 



TPS -3R Kedungrejo Periode tersebut bertanggungjawab Penuh atas tagihan Piutangnya di UPTD TPA Griyo Mulyo Sidoarjo, Pelunasan Piutang oleh Pengurus TPS -3R diharapkan dapat meredam gejolak amarah Masyarakat Kedungrejo akibat adanya Piutang TPS-3R , Masyarakat Kedungrejo dan KKB sepakat jika Piutang TPS-3R kepada UPTD TPA Griyo Mulyo Sidoarjo tidak ditindaklanjuti serius maka kedua kelompok masyarakat ini akan melayangkan Surat Permohonan kepada Bupati Sidoarjo Cq. Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Untuk melakukan Audit Keuangan terhadap Kepengurusan TPS -3R Kedungrejo terutama pada saat Kepengurusan Periode TA 2024 s/d 2026, sebab Uang/ Dana yang terhimpun di Bendahara TPS-3R berasal dari Iuran Masyarakat Kedungrejo khususnya dari Warga RW 01, RW 03 dan RW 06, 


langkah ini diambil oleh Masyarakat Kedungrejo dan KKB karena diduga adanya lempar tanggung jawab atas Penyelesaian pembayaran Piutang sampah tersebut, Ujar Angga LSM Anti Korupsi Sidoarjo. Depo Sampah yang dikelola oleh Pengurus TPS -3R Kedungrejo tidak hanya dimanfaatkan oleh Warga RW 01, RW 03 dan RW 06 saja namun juga dimanfaatkan oleh sekolahan dan Pasar yang ada di Desa Kedungrejo, selain menampung sampah dari sekolahan dan Pasar, Depo TPS -3R Kedungrejo juga menerima dan menampung sampah dari UMKM, Karena Depo sampah yang tidak hanya dimanfaatkan oleh Warga dari RW 01, RW 03 dan RW 06 saja maka tidak Sewajarnya jika Pengurus TPS -3R Kedungrejo memiliki tanggungan piutang sebanyak itu, Tegas Herry. 


Masyarakat juga menyangkal kalau dari masing-masing Kepengurusan RT Rata-Rata iuran sampahnya dikenakan Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah)/ Bulan sebagaimana yang telah disampaikan oleh salah satu mantan Kades  melalui media Sosialnya bulan lalu, Ujar Hudi Tokoh Masyarakat Pemerhati Lingkungan. Pengurus RT Se-Wilayah RW 01, RW 03 dan RW 06 memiliki bukti Valid berupa Kwitansi pembayaran Iuran sampah perbulanya berapa ? ... Imbuh Hudi, ini baru dua Kepengurusan RT saja  yang menunjukkan bukti Kwitansi pembayaran Iuran Sampah yang dikenakan sebesar Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah)/ bulan-nya, Cap tertanda Pengurus TPS -3R, belum lagi bukti pembayaran dari Pengurus RT-RT lainnya  termasuk bukti Kwitansi pembayaran iuran sampah dari sekolahan, UMKM dan Paguyuban Pasar, selain ada yang dikenakan satu juta ada juga yang dikenakan dua juta bahkan ada yang dikenakan lebih dari dua juta, Tambah Hudi menegaskan.  Masyarakat Kedungrejo dan KKB berharap Pengurus TPS -3R termasuk Penanggung jawabnya terbuka dan Transparan atas laporan administrasi keuangannya, Masyarakat Kedungrejo dan KKB  meminta bantuan kepada awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) independent untuk melaksanakan pengawasan melekat terhadap Keengurusan TPS -3R Kedungrejo, sebab disinyalir adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan dalam pengelolaan TPS-3R Kedungrejo, Pungkas Angga LSM Anti Korupsi Sidoarjo yang juga Timses Prabowo.

‎(Bur)

Iklan

iklan