Nagan Raya-Aceh, kompasone.com - Dugaan kejahatan lingkungan semakin nyata terjadi di Kabupaten Nagan Raya, dengan maraknya aktifitas tambang ilegal yang telah memporak-porandakan ratusan hektar lahan disekitar bantaran sungai dan merambah kawasan hutan.
Aktifitas tambang yang menggunakan alat berat ini telah menyebabkan kerusakan alam yang luar biasa, karena bekas-bekas galian dilokasi tambang yang dibiarkan tanpa dilakukan reklamasi atau ditutupi lagi.
Aksi penambangan ilegal ini seperti dilakukan pembiaran oleh pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK), Dinas Kehutanan termasuk Dinas Pertanian yang telah membiarkan ratusan hektar sawah hilang akibat penambangan ilegal ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Nagan Raya melalui Kabid Lingkungan Hidup Betra, yang dikonfirmasi awak media, Senin(06/04] mengatakan tidak mempunyai data terkait kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
"Secara khusus kami tidak mendata atau melihat langsung ada nya praktek tambang ilegal yang dimaksud, tetapi dari isu dan berita yang beredar kami mendengar adanya kegiatan tambang ilegal itu yang dilakukan oleh masyarakat, dan terkait apabila ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang ilegal ini kami akan melakukan pemulihan lingkungan," ujar Betra.
Lebih lanjut Betra mengatakan masalah adanya pelanggaran hukum itu kewenangan Aparat Penegak Hukum(APH)untuk penindakan dan dirinya mengaku selama ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait kegiatan dan dampak dari tambang ilegal yang dimaksud.
(T.Ridwan,SH)
