Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Membongkar 'Pabrik Siluman' Air ZAF | Hanya Seluas 3x3 Meter, Diduga Oplos Air Dangkal untuk Konsumsi Publik!

Senin, April 06, 2026, 21:07 WIB Last Updated 2026-04-06T14:08:02Z

Sumenep, Kompasone.com – Keamanan konsumsi publik di wilayah Kepulauan Sapeken kini berada dalam bayang-bayang ancaman serius. Praktik produksi air mineral bermerek "ZAF" tengah menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat mengabaikan standarisasi kesehatan dan regulasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, sumber air yang digunakan oleh produsen ZAF hanya memiliki kedalaman sekitar 5 hingga 6 meter. Secara teknis hidrologi dan kesehatan lingkungan, kedalaman tersebut sangat rentan terhadap infiltrasi limbah domestik. Mengingat lokasi produksi berada di tengah pemukiman padat penduduk, terdapat risiko tinggi terjadinya penyatuan polutan antara sumber air baku dengan septic tank (spiteng) warga sekitar.


Jika hal ini terbukti, produsen dapat dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mendistribusikan komoditas yang tidak layak konsumsi dan berisiko bagi nyawa manusia.


Informasi mengejutkan datang dari sumber internal yang kredibel. Produksi air ZAF diduga keras beroperasi tanpa mengantongi Izin Edar BPOM (MD), Sertifikasi Halal, hingga Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib (mandatory) bagi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).


"Tempat produksinya saja hanya seluas 3x3 meter persegi. Sangat tidak masuk akal jika sebuah pabrik AMDK yang harus memenuhi standar higiene dan sanitasi ketat beroperasi di ruang sekecil itu. Ini jelas tidak meyakinkan dan tidak higienis," cetus sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Mirisnya, meski dilaporkan berkali-kali ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, operasional JAF seolah tak tersentuh, memicu spekulasi adanya "tangan besi" yang melindungi praktik ilegal ini.


Menanggapi fenomena ini, aktivis senior lintas kepulauan, Johari, yang akrab disapa Bang Jo, memberikan peringatan keras (ultimatum) kepada pemilik usaha. Ia menegaskan bahwa pendirian perusahaan AMDK bukan sekadar aktivitas dagang biasa, melainkan industri yang terikat ketat dengan aturan konstitusi.


"Persyaratan utama AMDK itu mutlak! Harus ada legalitas badan usaha, NIB melalui OSS-RBA, Izin Lingkungan (UKL-UPL), dan yang paling krusial adalah SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) jika menggunakan air tanah. Jika tidak ada BPOM dan SNI, maka produk tersebut adalah ilegal dan berbahaya!" tegas Bang Jo dengan nada tinggi.


Lebih lanjut, Bang Jo menginstruksikan agar seluruh aktivitas produksi ZAF segera dihentikan total sebelum jatuh korban jiwa akibat konsumsi air yang tidak memenuhi standar mutu kesehatan.


Secara yuridis, jika produsen JAF terbukti mengedarkan produk tanpa izin dan tidak sesuai standar, mereka dapat diancam pidana berdasarkan:


UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 Miliar.


UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 142 secara tegas mewajibkan izin edar bagi setiap pangan olahan.


Hingga berita ini diturunkan, pemilik produk "ZAF" cenderung bungkam dan tidak memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh tim media. Jika langkah persuasif dan administratif tidak segera diambil oleh pihak berwenang, maka dipastikan gelombang desakan hukum akan semakin memanas demi melindungi keselamatan masyarakat Sapeken.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan