Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Raka Diberi Waktu 15 Hari untuk Lengkapi Alat Bukti Dugaan Suap & Monopoli Proyek di Dinas PUPR Kota Tasik

Sabtu, April 11, 2026, 08:56 WIB Last Updated 2026-04-11T01:56:33Z


Tasikmalaya, Kompasone.com — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia resmi memberikan tenggat waktu selama 15 hari kepada Raka Wilantara, S.H., untuk melengkapi alat bukti terkait laporan dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025.


Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor R-157/KK/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan Raka sebelumnya.


​"Fokus alat bukti saya saat ini adalah pengumpulan keterangan saksi. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa saksi untuk menguatkan dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas PUPR tersebut," ujar Raka Wilantara saat memberikan keterangan pada Jumat (10/4/2026) sore.


Dalam surat berjudul "Perkembangan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat" itu, disebutkan bahwa jika dalam waktu 15 hari pengadu tidak memberikan respons atau bukti tambahan, maka Komisi Kejaksaan menganggap pengadu menerima hasil klarifikasi dan kasus dinyatakan selesai.


Raka menjelaskan bahwa saksi-saksi yang ia rangkul merupakan para pelaku usaha yang mengetahui langsung praktik tidak sehat di instansi tersebut. 


"Saksi di sini adalah para pengusaha yang mengetahui dan membenarkan kasus yang saya laporkan. Langkah selanjutnya adalah meyakinkan mereka agar bersedia memberikan keterangan resmi ke Komisi Kejaksaan," tambahnya.


Sebelumnya, Komisi Kejaksaan juga telah bergerak secara administratif dengan menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada 22 Januari 2026. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai penanganan kasus yang dilaporkan Raka. Selain melapor ke tingkat kota, Raka diketahui juga membawa perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Menanggapi respon cepat dari pusat, praktisi hukum ini mengaku sangat mengapresiasi kinerja Komisi Kejaksaan RI tersebut. 


"Saya merasa senang karena laporan ini diatensi langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia," ungkap Raka.


Komisi Kejaksaan RI merupakan lembaga non-struktural mandiri yang dibentuk Presiden untuk memantau serta menilai kinerja dan perilaku jaksa. Langkah tegas dari Komisi Kejaksaan ini diharapkan dapat menjaga integritas aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat, khususnya dalam mengawal transparansi anggaran di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.




>Hadi

Iklan

iklan