Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemerintah Kota Langsa Telah Berikan Izin Pada Pemerintahan Gampong Teungo Dirikan Kopdeskel Merah Putih Syariah

Selasa, April 07, 2026, 09:42 WIB Last Updated 2026-04-07T02:42:17Z

 


Kota Langsa Aceh, Kompasone.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyampaikan aset pemerintah yang terbengkalai dan tak terpakai(Idle) dapat digunakan sebagai kantor operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meminta pemerintah daerah agar memanfaatkan aset pemerintah yang tak terpakai itu.


Berdasarkan Instruksi Presiden( lnpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi desa/Kelurahaan merah Putih( KDKMP) serta Dasar hukum"- Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Menteri Koperasi RI Nomor 4 Tahun 2025( terkait pendataan aset untuk koperasi desa merah putih).


Dan setelah melalui Musyarawah(Musdes), pembentukan struktur pengurus, pengawas, AD/ART kopdeskel Merah Putih clear, Pemerintah desa( Gampong Teungoh serta merta langsung menyurati Pemerintah Kota Langsa(27-10- 2025) untuk dapat memberi izin pinjam pakai menggunakan tanah Waduk milik Pemerintah Kota Langsa yang berada di Gampong Teungoh untuk dapat dibangun Kantor Koperasi Desa Merah Putih Syariah. 


Dan mendapat jawaban dari Pemerintah Kota Langsa (04-02-2026), bahwa Aset berupa lahan tanah Waduk milik Pemerintah Kota (Pemko) yang berlokasi di Gampong Teungoh, Kecamatan Kota Langsa dapat dilaksanakan melalui mekanisme sewa BMD yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.1.3/4911/SJ tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa, untuk mendukung pengembangan Rencana Bisnis kegiatan koperasi desa/kelurahan merah putih.


Pemerintahan desa Gampong Teungoh bersama TNI Bintara Pembina Desa ( Babinsa) dari Koramil 05/ Langsa Kota menindak lanjuti izin pemanfataan aset berupa waduk milik Pemko Langsa dengan melakukan Musdes pasca izin penggunaan lahan Kopdeskel Merah Putih dengan mekanisme sewa BMD.


Lalu langkah selanjut dalam hal Pembangunan Fisik Gerai KDKMP PT Agrinas Pangan Nusantara. BUMN dibawah naungan payung Danantara ini, mempercayakan kepada TNI untuk pelaksanaannya.


Kemudian TNI menurunkan perintah kepada satuan - satuan kewilayahan tingkat bawahnya yaitu Komando Distrik Militer (Kodim) untuk melaksanakan percepatan Pembangunan Program Strategis Nasional, guna terwujudnya kemandirian ekonomi desa. Sesuai arahan Pimpinan dengan Memerintakan Unsur Danramil dengan Babinsa nya, agar tetap selalu melibatkan Pemerintah di tingkat desa dalam pengerjaan nya. 


Berikutnya melakukan pengukuran teknis dan kesesuaian Site Plan, kesamaan alur mobilisasi material dan pemetaan potensi Gerai/ Pergudangan.


Penyusunan Kelengkapan Berkas,perizinan lingkungan dan data koperasi sesuai Petunjuk Pelaksanaan( Juklak).


(Is-/ Aceh/ Tim)



Iklan

iklan