Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke lokasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten pasaman barat Senen (6/4/2026) membenarkan, pembuangan limbah polm oil Mill efflusnt (POME) dari pabrik ke aliran sungai. Tim menemukan sumber limbaah POME yang di alirkan tanpa melalui proses pengolahan, sehingga mencemari badan air, dan lingkungan sekitar" ujar Dedi Ramon.
"Limbah POME sangat berbaya jika langsung di alirkan kesungai. Limbah wajib di olah terlebih dahulu di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum di buang ke lingkungan" paparnya.
Sementara itu, Cesman bimbingan teknis pihak perusahaan yang di dampingi Ujang rekan kerjanya membenarkan dan mengakui adanya kelalaian dalam pengolahan limbah, yang mengakibatkan limbah mengalir ke sungai tersebut. Kami mohon maaf atas ketidak nyamanan ini dan akan melakukan perbaikan teknis agar kejadian serupa tidak terulang lagi" ucapnya.
Perusahaan PT. GMP terdata sudah tiga kali membuang limbah, dimana media ini sebelumnya telah mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meninjau langsung ke lokasi. Pembuangan limbah yang terus berulang ini menunjukan adanya pengabaian peraturan lingkungan dan menuntut tindak lanjut tegas dari Dinas Lingkungan Hidup.
"Parahnya lagi,jika tidak ada laporan media ke DLH, pihak perusahaan bersikap pasif dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa, menunjukan sikap abai terhadap potensi dampak lingkungan. Dan juga perusahaan cenderung bersikap pasif-agrsif, beriferasi seperti biasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa selama tidak ada laporan ke DLH.
"Adanya dugaan pembuangan limbah sengaja, berdasarkan pantauan di lapangan,limbah cair tersebut di alirakan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai utama. Hal tersebut memicu matinya ikan dan biodata sungai. Warga setempat, yang enggan di sebut namanya menyatakan bahwa perusahaan seringkali membuang limbah pada malam hari atau saat hujan deras untuk mengelabui petugas" pungkasnya.
Limbah POME memiliki kandungan organik yang sangat tinggi (Chemical Oxygen Demand/COD) jika di buang langsung tanpa di olah, limbah ini dapat menguras Oksigen di air, menyebabkan kematian ikan secara masal,dan menyebabkan bau busuk.
Namun sangat di sayangkan tindakan dari DLH Pasaman barat terkesan Melempem,meskipun bukti-bukti fisik pencemaran sudah jelas,DLH kabupaten pasaman barat tidak menjatuhkan sanksi Administratif berat seperti pembekuan izin operasi atau paksaan pemerintah (Gevernment Coercion) secara tegas.
"Sejumlah pihak mencurigai adanya" main mata" antara pihak perusahaan dengan oknum petugas DLH.Dugaan ini menguat setelah terungkap bahwa pengawasan yang di lakukan DLH seringkali tidak maksimal, seringkali hanya sebatas teguran ringan atau pemeriksaan administratif yang tidak menyentuh akar permasalahan.
Warga setempat menilai DLH gagal dan 'melempem' dalam memberi sanki tegas terhadap perusahaan pembuangan limbah POME (Palm Oil Mill Effluent) yang merusak ekosistem. Dumping limbah secara ilegal ini terjadi tanpa ada etikad baik dari korporasi . Oleh karena itu, mendesak Kementrian LHK dan Instansi Kehutanan untuk segera turun tangan melakukan audit lingkungan, memproses pidana korporasi, dan mencabut izin perusahaan nakal tersebut, mengingat melempemnya pemberian sanksi di tingkat daerah.
(Yulisman)
