Karimun, Kompasone.com- Sejumlah Wartawan di Karimun Kesal atas sikap Dinas PUPR yang not action terhadap dugaan pelanggaran tata ruang yang terjadi di salah satu perumahan milik developer CM yang membangun Perumahan dekat dengan bibir pantai.
Salah seorang wartawan karimun berinisial P [52] kepada kompasone.com di Newton Cafe Jalan Jend Soedirman Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, mengatakan bahwa developer CM telah melakukan pelanggaran tata ruang terkait jarak bangunan dari garis bibir pantai. Sabtu, 04/04/2026.
Lebih lanjut celoteh P, bahwa Larangan membangun di bibir pantai diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 (diperbarui UU No. 1 Tahun 2014) untuk melindungi ekosistem dan keselamatan warga dari abrasi atau tsunami.
Sempadan pantai umumnya berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pembongkaran serta pidana. Namun hingga saat ini Dinas PUPR hanya dapat membungkam tanpa ada komentar untuk dijadikan sebagai penyeimbang didalam pemberitaan. Ujarnya
Demikian juga halnya seorang warga yang sama, turut berkomentar terkait pembangunan perumahan CM yang kini telah tuntas dibangun, tanpa mengikuti aturan tata ruang yang seharusnya jadi acuan untuk membangun.
"Pemerintah terkesan tebang pilih, kalau orang borjuis yang membangun, tidak perlu ikut aturan tata ruang, namun kalau warga biasa, jangan coba coba membangun, untuk rumah ibadahpun harus ikut aturan, negara macam apa ini?" pungkasnya
Kadis PUPR Kabupaten Karimun Ir Raja Machrizal ST. MM yang merupakan Kadis tersusah dihubungi wartawan, ketika dicoba dikonfirmasi, masih tetap batal, sama halnya dengan kadis terdahulu ketika dilantik menjadi Kadis PUPR. Sampai berita ini dimuat, Telepon Kadis PUPR tetap tidak dapat dihubungi.
[Baho]
