Karimun, Kompasone.com - Enam tahun sudah kasus dugaan korupsi di lingkungan (Satpol PP) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengendap tidak tercium oleh APH (Aparat Penegak Hukum) hingga saat ini, kasus tersebut masih jalan ditempat.
Kasus dugaan korupsi dana pelatihan Linmas yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Karimun, Tahun 2020 dengan Nilai Rp 67.200.000 (Enam Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) diduga tidak disalurkan dengan benar, oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berinisial DS, yang dengan mendadak di SK kan Kasat Pol PP Drs Tejaria MSi, menggantikan TS yang awalnya ditunjuk sebagai PPTK dengan SK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
TP Naibaho, Ketika dikonfirmasi langsung dikediamannya, sabtu 04/04/2020, membenarkan adanya pergantian PPTK dengan tiba tiba, dari TP ke DS, atas perintah Kasat Pol PP Karimun Drs Tejaria MSi.
"Pada saat itu saya tidak setuju, untuk diajak kompromi dalam pembegalan anggaran pelatihan linmas, dan saya menolak untuk tandatanganinya, sehingga saya langsung digantikan" ujarnya.
Lebih lanjut TP mengatakan kepada Kompasone.com bahwa Kegiatan Pelatihan Linmas tersebut tidak dihadiri sesuai jumlah personel yang telah ditentukan, sebanyak 672 orang, dengan uang saku untuk peserta dianggarkan Rp 67.200.000, sehingga setiap peserta akan menerima Rp 100.000 per orang belum termasuk potongan pajak.
"Nah masalahnya sekarang, jumlah peserta tidak utuh, namun pelaporan kegiatan, dinyatakan semua peserta hadir dan anggaran Rp 67.200.000 dibagikan tepat sasaran," ujarnya.
Masih dalam keterangan TP Naibaho, untuk mengelabui inspektorat, sebelum kegiatan dilaksanakan, pajak dibayarkan dulu, dan daftar hadir peserta diduga direkayasa.
Selama beredar kasus dugaan korupsi ini, Kasat Pol PP Drs Tejaria MSi tidak pernah dapat dihubungi awak media, bahkan pesan yang dilayangkan lewat Whatshaapnya juga tidak pernah dibaca, kuat dugaan Teja juga memblokir nomor contac awak media, demikian juga Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H. ketika dihubungi lewat telepon genggamnya mengatakan semua masyarakat berhak membuat pelaporan.
"Asalkan disertai dengan bukti," ujarnya.
Dari investigasi yang dilakukan kompasone.com, didapatkan informaai bahwa gaya kepemimpinan Kasat Pol PP Tejaria terkesan arogan dan egois, khususnya dalam penentuan jumlah anggaran kegiatan setiap bidang yang ada di Satpol PP terkesan otoriter.
Tentunya hal ini telah menyalahi aturan jika seorang kepala dinas menentukan anggaran kegiatan setiap bidang dengan sesuka-suka, sehingga Kejaksaan Negeri diminta untuk segera periksa Kasat Pol PP Drs Tejaria dan Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun, Juga Deni yang dulunya menjabat sebagai PPTK kegiatan tersebut.
(Baho)
