Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sidang Lanjutan Kasus Batu Bara, Penggugat Akan Ajukan Tiga Saksi

Kamis, April 09, 2026, 13:04 WIB Last Updated 2026-04-09T06:04:58Z

 

Pengadilan Negeri Bekasi

BEKASI, kompasone.com –Tim kuasa hukum PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) berencana akan mengajukan maksimal tiga orang saksi pada persidangan yang akan datang, demikian dikatakan Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, kuasa hukum PT WRS, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi) pimpinan Budi R. Pramono, SH, MH pada persidangan lanjutan. Selasa (7/3/2026).


Adapun tim kuasa hukum PT WSR terdiri dari: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, Rene Putra Tantrajaya SH, LLM dan Rahmansyah Setyadi SH yang pada persidangan sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bina Karya Prima (BKP) yang telah merugikan PT WSR.


Pada persidang lanjutan tersebut, kuasa hukum tergugat (PT BKP), Imron Halimi SH, mengajukan empat bukti tambahan dari sebelumnya 7 dokumen. Dengan begitu sudah ada 11 bukti yang diajukan.


Sementara pihak penggugat (PTWSR) dalam melengkapi gugatannya telah melapirkan sebanyak 674 lembar bukti, yang merupakan berbagai dokumen penting seperti kwitansi pembayaran atas pengiriman batu bara dari PT WSR kepada PT BKP. Dokumen tersebut membuktikan bahwa penggugat mengalami kerugian Rp 11 miliar lebih.


Sebagaimana diuraikan gugatan, bahwa PT WSR adalah pemasok batu bara untuk PT BKP selaku pembeli. Sejauh itu, pihak penggugat telah melakukan pengiriman batu bara sebanyak 207 kepada tergugat. Hal ini tercatat pada pembuktian yang diajukan.


Menurut gugatan, tagihan senilai Rp11 miliar lebih yang jatuh tempo pada 21 Mei 2025 belum dilunasi PT BKP. Bahkan surat tagihan tertanggal 30 Juli 2025 yang disampaikan PT WSR ternyata tidak direspon oleh PT BKP.


Atas perbuatan tersebut, masih dalam gugatan, PT WSR meminta bunga keterlambatan sebesar lima persen hingga yang menjadi kewajiban tergugat diselesaikan. Selain itu, PT WSR juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, nominal gugatan ganti rugi secara materiil dan immaterial sebesar Rp22 miliar lebih.


Dalam jawaban atas gugatan, pihak tergugat menolak membayar. Alasannya, kualitas batu bara yang dikirim PT WSR dinilai tidak sesuai spesifikasi yang disepakati. 


Akan hal itu, penggugat membantah dan menyatakan, bahwa setiap pengiriman batu bara telah melalui proses pengecekan, baik langsung maupun uji laboratorium milik tergugat. Dan hasil akhirnya kualitas sesuai spesifikasi.


Dalam hal ini, penggugat menilai tindakan tergugat bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan terkait kualitas barang yang diproduksi.


Untuk itu, penggugat meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan kepada tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan dibacakan hingga seluruh kewajiban dipenuhi.


Pada gugatan, PT WSR meminta kepada PN Bekasi agar meletakan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT BKP guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan nantinya.


Gus Mano

Iklan

iklan