Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sapeken "Bebas Hukum"? Rekaman Pamer Rokok Bodong dan Aroma Amis Upeti Aparat

Sabtu, April 11, 2026, 13:04 WIB Last Updated 2026-04-11T06:04:33Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Sepertinya hukum di Kepulauan Sapeken sedang "istirahat kopi." Saat negara sibuk mengejar target cukai, seorang agen rokok bernama Yanti justru asyik pamer puluhan kardus rokok ilegal (bodong) di status WhatsApp-nya.


Dengan nada jemawa, ia menulis: "Semoga capek tiap hari ga apa apa ya Allah, karena aku suka ngabisin duit." Sebuah ironi yang menampar wajah penegak hukum. Duit hasil menabrak konstitusi dipamerkan seolah itu prestasi.


Investigasi di lapangan mengungkap fakta yang lebih busuk. Para pedagang besar di Sapeken, termasuk sosok bernama Mira, kompak menunjuk satu hidung. Najemi. Najemi disebut-sebut sebagai sutradara sekaligus tameng keamanan peredaran barang haram ini.


Secara hukum, pengakuan para pedagang ini telah memenuhi unsur Pasal 132 KUHP tentang Pemufakatan Jahat. Yanti bahkan terang-terangan mengaku, "Langsung konfirmasi ke pak Najemi pak bagian pengurus. Kami hanya pedagang kecil." Pengakuan ini bukan sekadar curhat, melainkan petunjuk adanya struktur kejahatan terorganisir (organized crime).


Informasi dari sumber bernama Rajaf jauh lebih berani. Ia menyebut Najemi adalah "bendahara" yang rutin menyetor upeti bulanan kepada oknum Polsek, Koramil, hingga oknum LSM. Jika ini benar, maka kita tidak lagi bicara soal rokok ilegal, melainkan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi dan Suap) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001.


"Semua keamanan di Sapeken tunduk di kaki Najemi, karena dia yang bayar Polsek dan Koramil," klaim salah satu pedagang besar tanpa ragu.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sapeken, Aris, mengeluarkan jawaban klasik: "Silahkan dicek saja bang, saya gak pernah berhubungan dengan mereka."

Jawaban ini terkesan sangat amatir. Sebagai pucuk pimpinan penegak hukum di wilayah hukum Sapeken,


Ea menambahkan " suruh laporan Mas, kalo bisa ke bea cukai" tutupnya


Kapolsek memiliki Kewajiban Hukum (Legal Duty) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, bukan malah menyuruh media "cek sendiri." Secara administratif, sikap ini bisa dikategorikan sebagai Pembiaran (Omission) yang melanggar kode etik kepolisian.


Jika hukum benar-benar ditegakkan, berikut adalah pasal-pasal yang siap "menerkam":

Subjek Potensi Pelanggaran Hukum Yanti & Pedagang Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai. Ancaman yaitu Penjara hingga 5 tahun.


Najeml pasal 55 & 56 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana dan memberikan sarana untuk kejahatan. Serta pasal pencucian uang.Aparat (Jika Terbukti)Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor: Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Ancaman: Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


Kini bolanya ada di tangan Polres Sumenep dan Polda Jatim. Apakah mereka akan membiarkan Sapeken menjadi "Republik Rokok Bodong," atau berani menyeret Najemi cs ke balik jeruji besi? Publik menunggu, atau mungkin publik sudah tahu jawabannya?


(R. M Hendra)

Iklan

iklan