Sumenep, Kompasone.com – Sepertinya ada yang lupa kalau status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu bukan kartu sakti buat jadi "raja kecil" di wilayah kepulauan. Najemi, oknum guru SDN Sapeken 5, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat mempertontonkan arogansi yang jauh dari marwah seorang pendidik.
Bukannya menjadi role model bagi masyarakat Sapeken, Najemi justru dituding bertindak seolah-olah dia adalah "gerbong keamanan" yang kebal hukum. Padahal, secara yuridis, setiap ASN maupun P3K terikat ketat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara mutatis mutandis juga berlaku bagi P3K dalam hal kewajiban dan larangan.
Niat Najemi untuk "bermain-main" dengan aturan nampaknya akan segera menemui jalan buntu. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep merespons laporan masyarakat dengan langkah taktis dan tegas.
Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Sumenep, Bapak Fairuzi, memastikan bahwa proses pemeriksaan administratif dan substantif sudah berjalan.
"Sudah kami buatkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Kami tidak main-main dalam menegakkan integritas pegawai," tegas Fairuzi, Jumat (10/4/2026).
Langkah cepat Fairuzi ini menjadi sinyal buruk bagi para pegawai yang hobi mangkir atau melanggar kode etik. Pasalnya, di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan yang baru, atmosfer kedisiplinan di lingkungan Disdik Sumenep sedang berada di titik tertinggi.
Berikut adalah potensi sanksi yang membayangi jika Najemi terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu
Teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pemotongan tunjangan kinerja hingga penundaan kenaikan gaji.
Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga yang paling fatal. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) secara tidak hormat.
Perlu diingat secara legitimasi hukum, P3K dikontrak berdasarkan kinerja dan perilaku. Jika seorang guru yang seharusnya digugu dan ditiru justru menjadi sumber keresahan dan merasa "menanggung keamanan" dengan cara-cara yang intimidatif, maka hal tersebut merupakan delik pelanggaran etik serius.
Masyarakat Sapeken kini menunggu keberanian Disdik Sumenep untuk memberikan sanksi yang memberikan efek jera (deterrent effect). Jangan sampai satu oknum merusak citra ribuan P3K lain yang susah payah mengabdi di ujung kepulauan.
Najemi, masih merasa kebal aturan? Kita lihat saja sampai di mana "gerbong" itu bisa melaju sebelum menabrak tembok aturan disiplin yang kokoh.
(R. M Hendra)
