Sumenep, Kompasone.com – Proyek Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Samioddin, kini memicu polemik hebat. Legislator yang duduk di Komisi 5 ini diduga kuat telah melakukan Privatisasi APBD dengan menempatkan proyek pembangunan musholla senilai Rp300.000.000 di atas lahan pribadinya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, Samioddin menunjukkan sikap yang tidak konsisten. Awalnya, ia mengaku sedang berada di luar untuk sebuah acara. Namun, tak berselang lama, pernyataannya berubah drastis dengan mengaku sedang menjalankan ibadah Umroh dan baru akan kembali ke Sumenep pada hari Rabu mendatang.
Ketidakkonsistenan jawaban ini menimbulkan tanda tanya besar di publik: Apakah sang dewan sedang mencoba menghindari kejaran konfirmasi atau memang ada yang sengaja disembunyikan?
Menanggapi tudingan pembangunan di lahan pribadi, Samioddin berdalih bahwa Akta Wakaf sedang dalam proses pembuatan. Ia juga membawa-bawa nama leluhurnya yang diklaim telah mewakafkan semua tanahnya sejak dahulu. Ia berkilah bahwa musholla tersebut digunakan untuk aktivitas sosial seperti mengajar mengaji.
Namun secara hukum, argumen "dalam proses" adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa saat anggaran negara dicairkan dan bangunan didirikan, status tanah tersebut masih hak milik pribadi.
Secara yuridis, tindakan menempatkan dana hibah bangunan di atas tanah yang belum berstatus wakaf (masih SHM pribadi) adalah pelanggaran berat terhadap Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Rasit Nadyin Aktivis Pemerhati Kebijakan memberi pencerahan, "Status Tanah Harus Clean and Clear, Dana hibah tidak boleh dikucurkan jika alas hak tanah belum berpindah menjadi milik yayasan atau wakaf yang sah secara hukum (Akta Ikrar Wakaf/AIW dari KUA)." Tegasnya
"Jika Unsur ini menguntungkan Diri Sendiri, maka jawabannya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) dengan tegas melarang pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk menambah nilai aset pribadi. Dengan dibangunnya fasilitas senilai Rp300 juta di lahannya, secara otomatis nilai aset Samioddin meningkat menggunakan duit rakyat."
"Dalih Mengajar Ngaji" atau Aktivitas sosial tidak bisa dijadikan pembenaran hukum untuk menabrak aturan tata kelola keuangan negara. Fasilitas publik yang dibangun dengan APBD harus berdiri di atas tanah publik agar tidak terjadi gugatan ahli waris di kemudian hari."
"Jika argumen Samioddin soal "leluhur sudah mewakafkan tanah" benar adanya, mengapa Akta Wakaf baru diurus sekarang setelah proyek tersebut disorot? Ini mengindikasikan adanya upaya Legalitas Susulan untuk menutupi kesalahan prosedur di awal." Tutup Rasyid
Kini, keputusan ada di tangan Inspektorat Sumenep dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep. Apakah mereka berani mengaudit proyek di lahan Komisi 5 ini, atau justru membiarkan APBD terus mengalir ke halaman rumah pribadi sang legislator?
(R. M Hendra)
