Sumenep, Kompasone.com - Skandal peredaran rokok tanpa pita cukai (bodong) di wilayah Kepulauan Sapeken kini memasuki babak baru yang memuakkan. Nama Najemi, seorang Aparatur Sipil Negara dengan status P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), mencuat ke permukaan bukan karena prestasinya, melainkan karena perannya yang diduga kuat menjadi "bumper" alias pelindung bagi para mafia rokok ilegal.
Lebih ironis lagi, Najemi diketahui merupakan bagian dari pasangan abdi negara; di mana istrinya bertugas sebagai perawat di Puskesmas Sapeken. Alih-alih memberikan teladan sebagai keluarga pelayan publik, Najemi justru diduga menjerumuskan marwah korps abdi negara ke dalam kubangan praktik kriminal yang merugikan keuangan negara.
Keterlibatan Najemi dalam pusaran hitam distribusi rokok ilegal adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap sumpah janji pegawai. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat yang diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga mengikat bagi pegawai P3K.
Berdasarkan regulasi tersebut, ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara atau menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan martabat abdi negara. Dugaan Najemi sebagai pengendali keamanan distribusi rokok bodong di Sapeken telah memenuhi unsur pelanggaran integritas moral dan hukum.
"Sangat tidak etis dan tidak masuk akal jika seorang yang gajinya dibayar oleh rakyat melalui pajak, justru menjadi garda terdepan dalam memuluskan penyelundupan yang menggerus pendapatan negara dari sektor cukai. Ini adalah parasit di dalam sistem pemerintahan," tegas salah satu pengamat kebijakan publik.
Masyarakat Sapeken kini menaruh harapan besar kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebagai instansi pembina. Publik mendesak agar segera dibentuk tim pemeriksaan khusus untuk mengusut tuntas keterlibatan Najemi. Sanksi Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi pertimbangan utama jika dugaan ini terbukti benar.
Pembiaran terhadap oknum seperti ini hanya akan mempertegas stigma bahwa aparat penegak hukum dan instansi terkait di Sumenep "mandul" di hadapan mafia.
"Kami meminta Bupati Sumenep melalui Inspektorat untuk tidak menutup mata. Jabatan P3K bukan tameng untuk kebal hukum. Jika terbukti bermain dengan mafia rokok, tidak ada pilihan lain selain angkat kaki dari korps ASN," tambah aktivis yang mengawal kasus ini.
Selain persoalan disiplin ASN, publik juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol dari Polair, KSOP, dan Bea Cukai yang membiarkan kapal-kapal kayu bermuatan rokok bodong melenggang bebas di perairan Sapeken hingga Pagerungan.
Kejaksaan Negeri Sumenep diharapkan segera masuk untuk melakukan penyelidikan atas dugaan gratifikasi atau "uang keamanan" yang membuat peredaran barang ilegal ini laku bak kacang goreng.
Redaksi Kompas One akan terus mengawal laporan ini hingga surat pemecatan atau proses pidana dijatuhkan kepada oknum yang merusak citra Kabupaten Sumenep ini.
(R. M Hendra)
