Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kapolres Karimun dan Kapolsek Meral Dukung Kelanjutan Pembangunan Mushola Gang Meranti, Namun Tertunda Akibat Legalitas Tanah

Sabtu, April 04, 2026, 16:07 WIB Last Updated 2026-04-04T09:07:18Z

 


Karimun, kompasone.com-  Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIk MSi dan Kapolsek Meral AKP Adi Candra SH MH Mendukung Sepenuhnya Kelanjutan Pembangunan Mushola Gang Meranti, yang terletak di RT 04 RW 04 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.


Mushola yang bertahun tidak digunakan warga, menjadi perhatian serius bagi pria berkulit putih tersebut. Kepedulian Kapolsek Meral melonjak tinggi terhadap situasi Mushola tersebut setelah Babin kamtibmas kelurahan sungai pasir didampingi RT setempat langsung turun kelokasi seminggu jelang IdulFitri.


Kapolsek Meral AKP Adi Candra ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya, membenarkan bahwa adanya kerinduan untuk membenahi mushola tersebut, namun hal itu tertunda dikarenakan mushola tersebut berdiri diatas tanah tanpa pemilik yang jelas. 


Mereka ada kerinduan untuk membenahi mushola tersebut, dan hal ini juga sesuai arahan dari Ibu Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIk MSi. Namun harus cek dulu bagaimana status tanah tersebut. Dan ternyata setelah ia berkordinasi dengan Pak Lamhot JF Naibaho selaku Ketua RT disana menjelaskan bahwa mushola tersebut berdiri diatas tanah tanpa pemilik yang jelas.


"Nah tak mungkin dong kita bangun mushola diatas lahan yang tidak jelas pemiliknya, apalagi kita kan Aparat Penegak Hukum, masa kita dukung pembangunan diatas tanah yang tidak jelas pemiliknya...


"Harapan saya, dan juga Ibu Kapolres, Pak RT dapat secepatnya meng clearkan masalah status tanah tersebut, sehingga dapat dikondisikan nantinya untuk kelanjutan pembangunan musholanya," ujarnya.  


Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIk MSi, Ketika dikonfirmasi Via telepon genggamnya, Sabtu 04/04 mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mendukung pembangunan suatu bangunan jika didirikan diatas tanah sengketa.


 "Kita tidak boleh mendirikan bangunan diatas tanah yang tidak memiliki legalitas, sehingga saya sependapat dengab apa yang telah disampaikan Kapolsek Meral. Ujarnya.


Pada kesempatan yang sama Ketua RT 04 RW 04, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Lamhot Jhon F Naibaho SPd mengatakan kepada awak media, sangat mengapresiasi atensi dari Ibu Kapolres Karimun dan Bapak Kapolsek Meral, terkait dukungan kelanjutan pembangunan mushola tersebut, dan Lamhot akan segera mendudukkan tiga orang yang mengklaim tanah tersebut, untuk dapat dilanjutkan pembangunannya.


 (B4HO)

Iklan

iklan