Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Miris! Menu Makan Rutan Sumenep Cuma Telur Sebutir | Ke Mana Larinya Anggaran Negara?

Senin, April 13, 2026, 14:01 WIB Last Updated 2026-04-13T07:05:35Z

Sumenep, Kompasone.com – Penjara bukan berarti menghilangkan kemanusiaan, tapi sepertinya oknum di Rutan Kelas IIB Sumenep perlu diajak baca buku aturan lagi.


Aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nadyin, mencium aroma tak sedap terkait pengelolaan konsumsi bagi warga binaan.


Bukan aroma masakan lezat, melainkan dugaan pengebirian hak dasar manusia yang dibungkus dalam kemasan "menu ala kadarnya".


Rasyid mengungkapkan fakta lapangan yang cukup menyentil nurani. Sejak bulan Ramadan lalu, menu sahur para tahanan dilaporkan jauh dari kata layak.


"Masak sahur cuma nasi putih sama telur rebus satu biji? Ini rutan atau tempat uji nyali kelaparan?" cetus Rasyid dengan nada pedas.


Padahal, secara yuridis, negara sudah menjamin urusan perut ini. Berdasarkan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, hak atas makanan yang layak adalah mandat undang-undang, bukan sekadar belas kasihan petugas.


Rasyid mengingatkan pihak rutan bahwa makanan narapidana itu ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Tidak ada alasan "anggaran tipis" untuk menyajikan menu yang tidak manusiawi.


Standardisasi Gizi Makanan wajib mengacu pada pola 3 kali sehari dengan nilai gizi sehat (nasi, lauk pauk hewani/nabati, sayur, dan buah).


Nominal Anggaran Untuk periode 2024-2025, anggaran makan berkisar Rp20.000 hingga Rp21.000 x 3 per orang/hari.


Instruksi Pusat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah menegaskan haram hukumnya memotong uang makan napi demi alasan efisiensi.


"Kalau anggarannya ada tapi fisiknya cuma telur sebutir, lalu selisih duitnya lari ke mana? Ini yang harus diaudit!" tegasnya.


Tak main-main, Rasyid mendorong warga binaan maupun keluarga untuk tidak diam jika melihat ketidakberesan ini. Secara hukum, pihak Rutan memiliki tanggung jawab mutlak atas kesehatan tahanan.


Jika laporan internal ke kepala lapas/rutan mental, Rasyid menyarankan jalur eksternal yang lebih "Konsisten"


Ombudsman RI. Terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Komnas HAM. Terkait pelanggaran hak dasar manusia.

Ditjen PAS. Untuk evaluasi kinerja pejabat rutan setempat.


"Pihak Rutan wajib punya klinik dan dokter untuk cek kelayakan makanan. Kalau sampai ada yang sakit atau keracunan karena makanan tak layak, itu sudah masuk ranah pidana kelalaian," tambah Rasyid.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Sumenep masih memilih bungkam. Belum ada klarifikasi resmi terkait mengapa menu "nasi-telur tunggal" tersebut bisa lolos ke piring para tahanan. Publik kini menunggu, apakah ini sekadar kelalaian teknis atau ada "permainan" di balik jeruji?


(R. M Hendra)

Iklan

iklan