Banda Aceh-kompasone.com - Transparansi Tender Indonesia TTI mengendus adanya kekuatan besar yang berpengaruh menguasai dana pada APBA 2026, mereka sangat dikenal dan disegani oleh para pejabat mereka punya pengaruh besar yang dapat menagatur kegiatan apa saja yang bisa diloloskan pada pembahasan APBA.
Tidak tanggung tangung puluhan bahkan ratusan milyar mereka kelola atas nama Pokir Anggota Dewan, sebut saja pada Dinas Sosial Aceh yang sedang berproses ada 94 Paket termasuk pekerjaan konsultan total Rp.78,485 Milyar. Informasi yang didapatkan dari sumber terdekat pada umumnya semua paket pokir Dewan yang dipecah pecahkan sesuai dengan asal wilayah seperti Pengadaan Penyediaan Sandang untuk Buferstok korban bencana rata rata dianggarkan Rp1,5 Milyar per Kabupaten/Kota.
Begitu juga dengan Pengadaan Sajadah, Mukena dll pada Dinas Pendidikan Dayah seperti yang sudah tayang di Inaprog LKPP sebanyak 9 Paket dengan total Rp.15,99 Milyar dengan judul paket pengadaan mukhena santri wati, sajadah,Baju muslim, peci, kitab, dan kain sarung.
Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga sudah tayang paket pengadaan Pupuk organik cair dan pupuk organik lainnya sedang berproses 48 paket nilai total Rp 34,987 Milyar semua paket pengadaan disinyalir semua milik pokir Dewan tidak ada yang tersisa.
Pengadaan barang yang sifatnya sudah merupakan kegiatan rutin yang dianggarkan setiap tahun tidak termasuk kriteria paket Pokir Dewan karena sudah menjadi program tahunan.
Pokir Dewan adalah usulan yang berasal dari masyarakat melalui musyawarah rencana peembangunan Musrenbang dari Desa, Kecamatan sampai Kabupaten di Daerah Pemilihan masing masing seperti Pembangunan jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran irigasi, jembatan, dan infrastrukstur lainnya yang menunjang kesejahteraan masyarakat bukan pengadaan barang seperti yang terjadi sekarang.
Ternyata modus operandi Pokir Dewan diduga melibatkan Eksekutif dalam mengusulkan program kerja, cara kerjanya dimulai dari Pengguna atau Kuasa Pengguna Anggaran PA/KPA setelah program dibuat lalu ditawarkan kepada Anggota Dewan masing masing dengan tujuan agar anggaran yang diusulkan cepat disetujui tanpa proses panjang.
Setelah ditetapkan menjadi Dokumen APBA giliran eksekusi sebagian besar kegiatan di Dinas di kerjakan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau sebagian ditunjuk oleh yang punya pokir kepada siapa yang ditunjuk. Pada umumnya anggota dewan tidak mau ribet mereka hanya menerima Fee sesuai kesepakatan begitulah modus yang sudah berlangsung dari tahun ketahun.
Perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Dewan termasuk perbuatan melawan hukum, meskipun secara nyata perbuatan mereka tidak mudah dibuktikan karena mereka anggota dewan sudah menunjuk koordinator yang berurusan dengan pejabat di Dinas masing masing.
Jika terjadi sesuatu yang bertanggung jawab adalah PA/KPA mereka secara hukum lepas tidak terjerat sama sekali, banyak contoh seperti kasus di BRA pengadaan Fiktif Rp.15 M yang masuk penjara pejabat Dinas padahal kegiatannya adalah berasal dari pokir dewan.
Jika Anggota Dewan berani secara terbuka mengumumkan ke Publik paket paket apa saja yang mereka usulkan sehingga gonjang ganjing berapa nilai paket masing masing Pokir tidak saling curiga mencurigai. Masyarakat mempunyai kesempatan menilai mana wakil mereka yang benar benar memperjuangkan kebutuhan rakyat dan mana anggota dewan yang mengutamakan kepentingan pribadi.
(T.Ridwan,SH)
