Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pernyataan Sikap Para Guru PAI Sikapi Hoax Dugaan Pungli di Media Sosial

Sabtu, Maret 14, 2026, 18:36 WIB Last Updated 2026-03-14T11:36:34Z

 


Kota Tangerang, Kompasone.com - Awak media Kompas one dipanggil untuk meluruskan suatu pemberitaan oleh salah satu Akun Medsos yg memposting pemberitaan dugaan pungli terhadap Guru PAI. Sabtu, 14/03/2026 .


Menyikapi pemberitaan negatif yang beredar mengenai tuduhan terhadap Kelompok Kerja Guru PAI di beberapa Kecamatan di Kota Tangerang sebagai inisiator pengumpulan sejumlah uang Rp 375.00 dari Guru PAI PNS & Rp 275.000 dari Guru PAI THL yg diperuntukkan untuk PAIS, Pengawas, Operator Sekolah, & Kas Organisasi. Kami Pengurus KKG PAI menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar (Hoaks) dan sangat merugikan nama baik institusi serta profesi kami," ujar H. Abdul Mukti .


H. Abdul Mukti sebagai Ketua KKG PAI Ke Camatan Priuk Kota Tangerang, mengatakan bahwa isu yang telah tersebar di media sosial itu tidak benar, terlebih saat ini faktanya tidak ada Guru PAI di kota Tangerang yg berstatus THL.


"Kami menegaskan secara sadar bahwa selama ini kami tidak pernah diminta , diarahkan, ditekan apalagi di paksa dalam bentuk apapun untuk memberikan uang atau dana kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dalam hal ini KASI PAIS maupun Pengawas PAI. adapun hubungan selama ini adalah hubungan pembinaan profesional yang bersih tanpa adanya praktik transaksional..


"Seluruh dana dan iuran yang selama ini dikumpulkan secara internal dalam lingkup organisasi profesi murni iuran organisasi KKG PAI Kecamatan Periuk dan bukan merupakan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang undang yang berlaku. Dana tersebut merupakan kontribusi sukarela atas dasar ke ikhlasan, kesepakatan, dan kesadaran kolektif para anggota untuk menunjang kegiatan operasional, peningkatan kualitas GPAI dalam mengelola pembelajaran, dan pembinaan anggota KKG PAI yang tidak di cover oleh anggaran negara ," ujar nya .


Penerimaan dana atau iuran internal bukan merupakan bagian dari gratifikasi sebagaimana di atur dalam undang undang nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi :


1 . Tidak ada unsur permintaan dengan ancaman atau paksaan.


2 . Tidak ada kaitan dengan penyalah gunaan jabatan atau tugas kedinasan di lingkungan Kemenag .


3 . Penggunaan sepenuhnya untuk kepentingan oprasional kegiatan KKG PAI, peningkatan kompetensi, dan menunjang program lainnya.


4 . Tidak menguntungkan pribadi Pejabat , Kemenag , KASI PAIS , maupun pengawas PAI yg tidak sesuai secara hukum .


Kami sangat menyayangkan berita yang sudah beredar di sosial media itu yg pada kenyataannya tidak benar sama sekali ," tegas nya .


Kami meminta kepada admin akun medsos yang telah memberitakan dugaan pungli tsb untuk "mentakedownnya" agar tidak semakin meluas karena ini menyangkut nama baik organisasi KKG PAI serta ada indikasi penuduhan terhadap kami ," pungkasnya 


(Frans)

Iklan

iklan