Medan, Kompasone.com - Seorang pemegang saham PT Bahma Putra Mandiri, Ayu Berahmana, menyampaikan pernyataan sikap sekaligus tuntutan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam perubahan akta perusahaan serta kerja sama dengan pihak Pertamina.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Medan, Kamis (12/3/2026), Ayu menyebut dirinya merupakan pemegang saham sekaligus pernah menjabat sebagai Direktur di PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera berdasarkan Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 5 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Erwansyah SH, MKn.
Ayu menilai perubahan akta dari Akta Pendirian Nomor 04 Tahun 2018 menjadi Akta PKR Nomor 3532 tanggal 20 Maret 2024 serta Akta PKR Nomor 15 tanggal 28 Mei 2024 yang memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Pertamina MOR I diduga cacat hukum. Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepemilikan saham dalam kerja sama tersebut juga tengah tersangkut proses hukum dan beberapa pihaknya telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Medan.
Beberapa perusahaan yang disebut antara lain PT Simalir Sinagalor Lautan, PT Putra Setia Energi, PT Kerahiman Kekal, PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera, PT Madina Gas Lestari, PT Dewi Lautran Rejeki, PT Ninco Hilir Mandiri, serta PT Madina Pratama Mandiri.
Dalam pernyataannya, Ayu juga menyebut Komisaris Utama perusahaan, Ana Sitepu, serta sejumlah pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Selain itu, beberapa nama lain turut disebut sebagai tersangka, termasuk Denisa Lafiza Diary Lubis, Ahmad Hafi, Lely Leonita alias Nita, serta Notaris Santy Sagita, SH, MKn.
Ayu menilai pihak Pertamina diduga tidak menjalankan ketentuan dalam perjanjian kerja sama, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f dan g yang mengatur penghentian operasional keagenan apabila terjadi sengketa internal atau proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia pun meminta aparat penegak hukum di Medan untuk memanggil dan memeriksa pihak Pertamina guna dimintai keterangan terkait kerja sama usaha tersebut.
“Pihak Pertamina seharusnya kembali pada ketentuan perjanjian kerja yang telah disepakati,” ujar Ayu dalam pernyataan sikapnya.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ayu Berahmana pada 12 Maret 2026 di Medan sebagai bentuk tuntutan agar persoalan hukum yang terjadi dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Zoel).
