Sidoarjo, kompasone.com -Masyarakat dan Koalisi Kedungrejo Bersatu (KKB) pertanyakan Profesionalisme TPS-3R Kedungrejo Waru Sidoarjo dalam pengelolaan sampah di Kawasan Desa Kedungrejo Waru. Mendasari Surat UPTD TPA Griyo Mulyo Sidoarjo Nomor 900.1.13.1/39/438.5.11.1/2026 tanggal 25 Pebruari 2026 tentang Peringatan Penangguhan Pelayanan yang ditanda tangani kepala UPTD TPA Griyo Mulyo Sidoarjo, membuat resah masarakat Kedungrejo.
Isi surat menjelaskan bahwa TPS- 3R Kedungrejo memiliki piutang pembayaran pengangkutan dan Pemerosesan akhir sampah dengan nominal sebesar Rp. 214.708.450,- , yang harus dilunasi, rincian piutang terhitung mulai bulan Juni Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2026. Masyarakat Kedungrejo dan KKB menuntut kepada pengurus TPS- 3R Kedungrejo Periode TA.2024 sampai dengan Periode 2026 melunasi piutangnya di UPTD TPA Griyo Mulyo Sidoarjo.
Diharapkan dengan pelunasan pembayaran piutang tidak menimbulkan gejolak dan permasalahan dikemudian hari bagi masyarakat Kedungrejo khususnya pembayaran piutang sampah, mengingat berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Kedungrejo pada Tahun 2026.
"Yang dikhawatirkan oleh masyarakat Kedungrejo dan KKB jika surat dari UPTD TPA tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pengurus TPS- 3R Kedungrejo adalah terjadinya lempar tanggung jawab penyelesaian pembayaran piutang sampah," ujar Andy Perwakilan Koalisi Kedungrejo Bersatu (KKB).
Informasi yang beredar, masyarakat yang mengunakan jasa di TPS -3R Kedungrejo (baik dari warga RW 01, RW 03 dan RW 06) telah memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dengan membayar kontribusi sampah yang dikoordinir oleh masing-masing Pengurus RT, kisaran besaran nilai pembayaran sampah sesuai kesepakatan bersama antara pengurus TPS-3R Kedungrejo dengan pengurus RT, hal ini dibenarkan oleh Abah Pi"i Tokoh masyarakat setempat .
Tuntutan masyarakat Kedungrejo dan KKB jelas Kepengurusan TPS- 3R Kedungrejo Periode TA 2024 S/d 2026 WAJIB bertanggungjawab penuh atas hasil kinerjanya itu termasuk adanya piutangnya di UPTD TPA.
"Masyarakat Kedungrejo tidak mau menanggung sepeserpun uang dengan alasan apapun akibat adanya piutang yang disebabkan kurang profesionalnya Kepengurusan TPS-3R Kedungrejo Periode 2024 s/d 2026 dalam pengelolaan sampah," imbuh Cak Pi'i.
Tidak menutup kemungkinan masyarakat Kedungrejo dan KKB akan bersurat ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo agar Inspektorat melakukan Audit keuangan TPS- 3R JIKA permasalahan piutang sampah tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh Pengurus TPS- 3R Kedungrejo.
Turun tangannya Inspektorat diharapkan dapat memberikan titik terang penyebab TPS -3R Kedungrejo memiliki piutang sebesar itu, apakah ada kesalahan dalam manajemen pengelolaan ataukah ada pelanggaran penyalahgunaan anggaran, langkah itu ditempuh oleh masyarakat dan KKB adalah wujud menjunjung tinggi asas transparansi informasi keuangan.
"Masyarakat harus tau untuk apa uang setoran masyarakat sebesar itu digunakan, jika dalam pelaksanaan Audit keuangan ditemukan adanya penyelewengan anggaran, masyarakat Kedungrejo dan KKB meminta adanya proses hukum lebih lanjut nantinya agar kasus serupa tidak terulang dan terulang lagi di tahun-tahun berikutnya," pungkas Andy mengakhiri komentarnya.
(Brh)

