Yogyakarta, kompasone.com - Presiden Prabowo Subianto pada awal Februari 2026 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Regulasi tersebut mengatur pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, termasuk tunjangan bulanan serta fasilitas transportasi dan jaminan kesehatan.
Dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres tersebut, tunjangan yang diterima hakim ad hoc disebut setara dengan hakim karier, bahkan dalam kondisi tertentu dapat melebihi tunjangan pokok hakim biasa sesuai tingkat penugasan.
Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, S.H., M.H., M.Kn., menilai kebijakan tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
Menurut Fuad, peningkatan tunjangan dapat dimaknai sebagai bentuk apresiasi terhadap hakim ad hoc yang memiliki keahlian khusus dan menangani perkara kompleks. Namun, kebijakan tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks ketimpangan sosial yang masih terjadi.
Ia mengutip teori keadilan sosial dari John Rawls yang menekankan pentingnya sistem keadilan memprioritaskan kelompok paling kurang beruntung dalam struktur sosial. “Kebijakan yang memberikan tambahan kesejahteraan pada kelompok tertentu tanpa diimbangi kebijakan pemerataan berpotensi memperlebar kesenjangan,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis 5 Februari 2026 mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 sebesar 5,11 persen. Meski demikian, Fuad menyebut masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah yang menghadapi tekanan biaya hidup, inflasi, dan ketidakstabilan ekonomi.
Ia juga menyoroti potensi dampak psikologis dan sosial dari kebijakan tersebut. Menurutnya, peningkatan tunjangan yang signifikan dapat memunculkan kecemburuan sosial apabila tidak diiringi kebijakan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain aspek distribusi anggaran, Fuad menilai efektivitas kebijakan juga perlu dikaji. Ia merujuk pada teori moral hazard dari ekonom George Akerlof, yang menjelaskan bahwa insentif berlebihan tanpa mekanisme kontrol yang memadai dapat memicu perilaku oportunistik.
“Jika kenaikan tunjangan tidak disertai pengawasan dan evaluasi kinerja yang ketat, maka tujuan peningkatan kualitas peradilan bisa tidak tercapai,” katanya.
Fuad juga mengutip teori legal realism dari Jerome Frank yang menyatakan bahwa putusan hakim tidak hanya dipengaruhi norma hukum, tetapi juga faktor sosial, ekonomi, dan psikologis. Oleh karena itu, peningkatan tunjangan dinilai perlu dibarengi peningkatan kompetensi, pelatihan, serta sistem rekrutmen dan penilaian kinerja yang transparan.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas peradilan tidak dapat diukur semata dari besaran tunjangan. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengorbankan sektor prioritas lain serta diikuti upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil dan bagi kelompok kurang mampu.
“Kebijakan ini harus benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas peradilan dan pemerataan akses keadilan,” ujarnya.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 kini menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap lembaga peradilan dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah kalangan mendorong evaluasi kebijakan secara menyeluruh agar selaras dengan prinsip keadilan sosial dan kondisi ekonomi nasional.
Bhenu
