Tasikmalaya, kompasone.com - Pegiat anti-korupsi, Raka Wilantara, S.H, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (26-2-2026) siang. Kedatangan Raka untuk menyerahkan alat bukti baru dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, persisnya pada 10 November 2025, Raka sudah melaporkan kasus tersebut secara resmi dan langsung ke Kejaksaan Tinggi.
“Hari ini saya kembali ke sini sebagai bentuk keseriusan dan/atau komitmen saya dalam menyingkap tabir di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. Ada beberapa alat bukti baru yang hendak saya serahkan kepada mitra kejaksaan. Apa saja alat bukti tersebut, tentunya tidak bisa saya sampaikan ke publik karena dikhawatirkan mengganggu jalannya proses penyelidikan,” kata Raka Wilantara di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, usai penyerahan berkas.
“Tembusan suratnya ke Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jamwas dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” timpalnya.
Seperti yang dilakukan sebelumnya, usai penyerahan berkas, Raka melakukan aksi bentang spanduk di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Spanduk kali ini bertuliskan “Fiat Justitia Ruat Caelum. Mendukung Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Mengawasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dalam Penanganan Penyelidikan Dugaan Suap dan Monopoli Proyek Di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya T.A 2025”.
Seperti diketahui, sebelumnya Raka Wilantara, S.H mengadukan dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas PUPR Kota Tasik Tahun Anggaran 2025. Bahwa berdasarkan informasi yang dia himpun, hampir semua proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 dikerjakan dan/atau dimonopoli oleh satu orang, yakni NS alias NG. Untuk mengelabui publik, panitia lelang dan aparat penegak hukum, dalam praktiknya NG menggunakan perusahaan perusahaan milik orang lain (pinjam bendera.
"NG bisa menguasai hampir semua proyek di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya diduga dengan cara menyuap pejabat di dinas itu. Nilai suapnya berkisar 15% s.d 20% dari nilai kontrak pekerjaan yang didapat. "Berita ini santer di kalangan para pengusaha. Bisa crosscheck ke asosiasi/wadah/himpunan para pengusaha konstruksi di Kota Tasikmalaya," ujar Raka.
Raka mengungkapkan, setidaknya ada tiga jenis pekerjaan berbeda dengan perusahaan berbeda yang konon dikerjakan NG di Tahun Anggaran 2025:
1. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Lokasi Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Nilai Kontrak Rp 728.012.600, nama perusahaan CV. Shinta Jaya.
2. Rehabilitasi Sistem Drainase, Lokasi Jl. Rumah Sakit, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, Nilai Kontrak Rp 710.000.000, nama perusahaan CV. Sumber Mulia.
3. Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tuguraja, Lokasi Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, Nilai Kontrak Rp 830.385.000, nama perusahaan CV Abadi Tani.
Daddy
