Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Revitalisasi Istana Kadriah 5 Milyar disorot: Fisik Belum Tuntas, PHO dilakukan, Kontraktor Bekerja Sudah Lewat Masa Adendum ( Perpanjangan Waktu )

Kamis, Februari 26, 2026, 22:01 WIB Last Updated 2026-02-26T15:04:16Z

Pontianak, kompasone.com – Kekecewaan mendalam disampaikan Sultan Syarif Melvin Alqadri terhadap pelaksanaan revitalisasi Istana Kadriyah yang dinilai tidak berjalan sesuai rencana awal. Proyek senilai Rp 5.040.000.000 itu seharusnya menjadi simbol komitmen pelestarian warisan sejarah Melayu, namun justru menyisakan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan, ketepatan waktu, hingga integritas pengawasan.


Kontrak pekerjaan berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga 23 Desember 2025. Namun hingga batas akhir tersebut, pekerjaan disebut belum sepenuhnya rampung. Artinya, secara administratif telah terjadi keterlambatan.


Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta regulasi turunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penyedia yang terlambat dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Dengan nilai Rp 5.040.000.000, denda berjalan sebesar Rp 5.040.000 per hari sejak kontrak berakhir.


Namun di tengah status keterlambatan tersebut, proyek justru dinyatakan 100 persen selesai oleh PPK dan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Sementara saat audit lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 24 Februari 2026, disebut masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum tuntas yang juga di hadiri Direktorat jendral kementrian kebudayaan, yang sempat memberikan masukan pendapat bahwa kebutuhan Revitalisasi keraton harus mengembalikan kultur awal fisik bangunan keraton itu sendiri , 


Kontradiksi ini menjadi titik krusial.


Pengakuan Personel MK: Kehadiran Minim di Lapangan


Sorotan tajam juga mengarah pada peran Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Nadi Cipta Konsultan yang mengantongi nilai kontrak Rp 498.712.566.


Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa salah satu tenaga ahli MK, Budi—yang berasal dari Yogyakarta—mengakui bahwa dalam satu bulan kehadirannya di lokasi kegiatan hanya sekitar satu minggu.


Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan. Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, kehadiran tenaga ahli di lapangan adalah elemen kunci pengendalian mutu dan progres.


Sementara itu, jasa MK dibayarkan berdasarkan invoice sesuai termin pekerjaan. Jika kehadiran tenaga ahli tidak optimal, maka publik berhak mempertanyakan kesesuaian antara pembayaran jasa pengawasan dan realitas pengawasan di lapangan.


MK bukan sekadar pencatat laporan. Ia bertanggung jawab memastikan mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, pengendalian waktu, serta kelayakan sebelum PHO diterbitkan.


Jika pengawasan tidak maksimal, maka potensi terjadinya ketidaksesuaian progres dan kualitas menjadi risiko yang nyata.


Tanggung Jawab Tidak Bisa Dilempar


Kontraktor sebagai pelaksana bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal. MK bertanggung jawab mengendalikan dan mengawasi. PPK bertanggung jawab memverifikasi dan menandatangani PHO.


Ketiganya adalah satu mata rantai tata kelola proyek.


Ketika:

Kontrak telah lewat waktu,

Denda 1/1000 per hari berjalan,

Fisik belum sepenuhnya tuntas,

PHO sudah diterbitkan,

Dan tenaga ahli MK hanya hadir terbatas di lapangan,

maka persoalan ini tidak lagi sederhana.


Revitalisasi Istana Kadriyah bukan proyek biasa. Ia menyangkut identitas sejarah dan marwah Kesultanan. Karena itu, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada administrasi.


Audit BPK RI kini menjadi penentu untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan fakta lapangan.


Publik menunggu jawaban yang tegas dan transparan. Karena warisan sejarah tidak boleh dikelola dengan standar yang setengah hati.


Budi Rahman 

Iklan

iklan