Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pasal 91 KUHAP Tahun 2025 Harus Diuji Materiil ke MK

Kamis, Januari 22, 2026, 09:31 WIB Last Updated 2026-01-22T02:33:09Z

 

Advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

JAKARTA, kompasone.com - Setelah diberlakukannya secara efektif Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan tersangka dugaan korupsi kepada publik.


Demikian dikatakan advokat senior Alexius Tantrajaya SH, M,Hum, kepada wartawan baru-baru ini terkait Pasal 91 KUHAP tentang penetapan tersangka penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.  


“Para Pegiat Anti Korupsi seharusnya segera mengajukan uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap KUHAP, khususnya Pasal 91 UU No. 20 Tahun 2025, agar dapat diperjelas aturan tersebut tidak termasuk publikasi visual terhadap tersangka kasus Korupsi.” ujarnya. 


Menurut Alexius, KPK mencoba untuk mematuhi Pasal 91 UU No. 20 tahun 2025 dimana pasal tersebut menyatakan “Dalam penetapan tersangka Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah”.


Dengan demikian, lanjutnya, dapat diperjelas aturan tersebut tidak termasuk publikasi visual terhadap tersangka kasus korupsi. Mengingat kasus korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), yang membutuhkan penanganan khusus di luar kejahatan biasa.


“Dampak dan akibat yang ditimbulkan oleh para koruptor telah merusak tatanan ekonomi, sosial, politik dan merugikan keuangan negara,” tegas Alexius. 


Diingatkan, bahwa kejahatan korupsi dilakukan secara terorganisir dan sistemik oleh pelaku yang menggunakan kesempatan dalam kedudukan jabatannya dan kekuasaannya, dengan merampas masa depan hak dasar rakyat Indonesia untuk dapat mencapai hidup sejahtera.


“Oleh karenanya, untuk dapat dicapai suatu pemerintahan yang bersih, akuntabel, profesional, berintegritas, maka tidak ada alternatif lain bagi pemerintah Indonesia selain harus bersikap keras dan tegas terhadap para koruptor,” kata Alexius.


Sudah sepantasnya koruptor di hukum sangat berat, termasuk hukuman mati, disertai dengan perampasan asset para koruptor sebagaimana yang telah diatur didalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Sehingga transparansi penanganan suatu perkara korupsi oleh KPK melalui publikasi para pelakunya sudah menjadi hak masyarakat Indonesia untuk mengetahuinya,” pungkas Alexius.


(Gus Mano)

Iklan

iklan