Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemerintah Desa Margaluyu Bersitegang dengan Penyewa Lahan, Musyawarah Memanas Perkara Berlanjut pada Proses Hukum

Rabu, Januari 21, 2026, 16:25 WIB Last Updated 2026-01-21T11:19:56Z

Ciamis, kompasone.com.Sengketa terkait sewa menyewa lahan milik pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang digunakan untuk kegiatan usaha Kedai Durian Kujang H.Wahyu pada Rabu 21/1/2026 telah memasuki babak baru.


Dalam agenda musyawarah yang dilaksanakan di aula Desa margaluyu yang dihadiri oleh para tamu undangan,Kepala Desa Margaluyu Herlan, Ketua BPD, LPM, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, Babinsa dan yang lainnya. 


Dalam kesempatan tersebut H.Wahyu selaku owner Durian Kujang didampingi oleh kuasa hukumnya Ramadhaniel S.Daulay & Partners. Musyawarah ini menyita perhatian dari Polres Ciamis dan koramil 1302 Cikoneng, hal ini ditunjukkan dengan kehadiran beberapa orang anggota intelkam dilokasi.


Namun sayang jalannya musyawarah dinilai tidak kondusif, dan cenderung memanas, sehingga guna menghindari hal hal yang tidak diharapkan maka musyawarah dinyatakan dihentikan tanpa menghasilkan kesepakatan.


Herlan selaku kepala Desa Margaluyu menegaskan masa sewa yang diberikan kepada penyewa telah berakhir pada 24 Desember 2025, sesuai hasil musyawarah dan perjanjian yang ditandatangani diatas materai dan disebutkan bahwa apabila tanah Desa tersebut akan digunakan untuk kepentingan Desa atau program pemerintah, maka penyewa wajib mengembalikan lahan tanpa ada tuntutan ganti rugi, serta tanpa perpanjangan sewa."


Dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa lahan yang disengketakan tidak akan disewakan kembali karena akan digunakan sebagai akses penunjang program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pemerintah Desa mengakui bahwa hingga saat ini belum tersedia lahan pengganti bagi penyewa.


Dilokasi kegiatan, Aos Marsono ketua BPD Desa margaluyu menyampaikan pnghentian musyawarah dilakukan semata demi menjaga stabilitas dan kondusifitas, dan keputusan selanjutnya akan menunggu kesepakatan resmi antara pemerintah Desa Margaluyu dan pihak penyewa.


Sementara itu kuasa hukum H.Wahyu Ramadhaniel S.Daulay menegaskan bahwa gugatan kliennya telah didaftarkan kembali ke pengadilan setelah sebelumnya ditolak,"Pengadilan tidak berwenang menolak perkara perdata yang diajukan masyarakat," tegasnya.


Pemerintah Desa Margaluyu untuk kedepan akan berupaya untuk memperbaiki redaksi surat perjanjian sewa aset Desa sehingga tidak menimbulkan multi tafsir. 


 (AL)

Iklan

iklan