Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Oknum Anggota DPRD Ketapang Alergi Terhadap Wartawan

Jumat, Januari 16, 2026, 10:45 WIB Last Updated 2026-01-16T03:45:14Z

 


Ketapang, kompasone.com - Salah satu anggota DPRD dari fraksi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang menjadi sorotan rekan-rekan awak media. Pasalnya, ia disebut alergi dengan kedatangan wartawan. 


Dalam catatan media ini, sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk ke ruangan DPRD Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Awal Ependi melarang wartawan masuk (18/12/25).


Demikian juga ketika pers mendatangi rumahnya, Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari partai PDI Perjuangan seperti alergi dan tidak bersahabat dengan wartawan/pers,


Oleh karena itu salah satu wartan yang juga saat itu ada di tempat, mengungkapkan kekecewaannya. 


"Anggota DPRD seperti ini tidak patut menjadi contoh dan perlu di pertimbangkan oleh masyarakat untuk menjadi wakil kembali ke depannya, ” katanya.


Padahal Konsititusi menjamin Kemerdekaan Pers apabila mengacu pada Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Dan pada butir dua, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,


pemberedelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Butir ketiga, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara dalam pasal 18 disebutkan, “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”.


Budi Rahman 

Iklan

iklan