Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

APPAMALLA Gelar Aksi Unjuk Rasa di Takalar, Segel Kantor Desa hingga Ajukan RDP ke DPR RI dan Kementerian Terkait

Selasa, April 28, 2026, 21:55 WIB Last Updated 2026-04-28T14:55:31Z

 


Takalar, kompasone.com — Aliansi Pemuda dan Masyarakat Laikang (APPAMALLA) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik (28/04), yakni Kantor Desa Laikang, Kantor Bupati Takalar, dan Kantor DPRD Kabupaten Takalar, sebagai bentuk pernyataan sikap atas rencana pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi masyarakat.


Aksi ini diawali di Kantor Desa Laikang. Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan yang berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), serta berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, desa, dan pengadaan tanah.


APPAMALLA menilai rencana pembangunan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik serta tidak dilibatkannya masyarakat secara menyeluruh dalam proses perencanaan.


Namun, dalam aksi tersebut, Kepala Desa Laikang tidak berada di tempat dan tidak menemui massa aksi. Kondisi ini memicu kekecewaan peserta aksi, yang kemudian melakukan penyegelan Kantor Desa Laikang sebagai simbol protes terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi warga.


Setelah dari Kantor Desa Laikang, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor Bupati Takalar. Di lokasi tersebut, massa kembali tidak berhasil bertemu dengan Bupati Takalar karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hal ini semakin memperkuat kekecewaan massa terhadap pemerintah daerah.


Aksi kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Takalar. Di hadapan perwakilan legislatif, massa menyampaikan tuntutan secara langsung, termasuk penolakan terhadap rencana pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang.


Selain itu, APPAMALLA juga menyerahkan surat permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI sebagai upaya membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional agar mendapat perhatian lebih luas serta penanganan yang lebih objektif dan transparan.


Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi, antara lain:

1. Penghentian rencana pembangunan yang dinilai tidak transparan;

2. Keterbukaan seluruh dokumen perencanaan, termasuk AMDAL;

3. Pelibatan masyarakat secara penuh dalam setiap proses pengambilan kebijakan;

4. Perlindungan terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem laut.


Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif tertib, meskipun diwarnai kekecewaan massa terhadap tidak hadirnya sejumlah pihak yang menjadi tujuan aksi.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Laikang maupun Pemerintah Kabupaten Takalar terkait tuntutan yang disampaikan oleh APPAMALLA.APPAMALLA Gelar Aksi Unjuk Rasa di Takalar, Segel Kantor Desa hingga Ajukan RDP ke DPR RI dan Kementerian Terkait


Takalar, kompasone.com — Aliansi Pemuda dan Masyarakat Laikang (APPAMALLA) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik (28/04), yakni Kantor Desa Laikang, Kantor Bupati Takalar, dan Kantor DPRD Kabupaten Takalar, sebagai bentuk pernyataan sikap atas rencana pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi masyarakat.


Aksi ini diawali di Kantor Desa Laikang. Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan yang berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), serta berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, desa, dan pengadaan tanah.


APPAMALLA menilai rencana pembangunan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik serta tidak dilibatkannya masyarakat secara menyeluruh dalam proses perencanaan.


Namun, dalam aksi tersebut, Kepala Desa Laikang tidak berada di tempat dan tidak menemui massa aksi. Kondisi ini memicu kekecewaan peserta aksi, yang kemudian melakukan penyegelan Kantor Desa Laikang sebagai simbol protes terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi warga.


Setelah dari Kantor Desa Laikang, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor Bupati Takalar. Di lokasi tersebut, massa kembali tidak berhasil bertemu dengan Bupati Takalar karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hal ini semakin memperkuat kekecewaan massa terhadap pemerintah daerah.


Aksi kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Takalar. Di hadapan perwakilan legislatif, massa menyampaikan tuntutan secara langsung, termasuk penolakan terhadap rencana pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang.


Selain itu, APPAMALLA juga menyerahkan surat permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI sebagai upaya membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional agar mendapat perhatian lebih luas serta penanganan yang lebih objektif dan transparan.


Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi, antara lain:

1. Penghentian rencana pembangunan yang dinilai tidak transparan;

2. Keterbukaan seluruh dokumen perencanaan, termasuk AMDAL;

3. Pelibatan masyarakat secara penuh dalam setiap proses pengambilan kebijakan;

4. Perlindungan terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem laut.


Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif tertib, meskipun diwarnai kekecewaan massa terhadap tidak hadirnya sejumlah pihak yang menjadi tujuan aksi.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Laikang maupun Pemerintah Kabupaten Takalar terkait tuntutan yang disampaikan oleh APPAMALLA.


Val

Iklan

iklan