Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Terkait Laporan Tim Media kepada Satpol-PP Kota Tangerang, Terkesan Dianggap Remeh

Rabu, Desember 17, 2025, 16:55 WIB Last Updated 2025-12-17T09:56:11Z

Kota Tangerang, Kompasone.com - Tim media berharap bisa langsung mewawancarai Walikota Tangerang Sachrudin, tentang tempat hiburan karaoke karena belum memiliki izin, tetapi sudah beroperasi selama dua tahun.


"Tentunya ini melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Tangerang. Maka itu dilakukan penutupan," ucap salah satu warga yang ditemui awak media, Kamis (27/11/2025).


Dikatakannya, berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP pada tanggal 26 November 2025, karaoke Jati KTV yang berlokasi di Jln. Gatot Subroto KM 4,5 (Samping Pom Bensin Jatiuwung) RT.002/RW.001 No. 44, RT.002/RW.001, Jatiuwung, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15114.Telah melanggar Perda kota Tangerang diantaranya Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.


Selain itu,tempat karaoke Jati KTV pun melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Pasal 34 ayat 1 menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin Walikota.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, H.Irman Pujahendra menambahkan, saat dilakukan operasi oleh anggotanya secara kebetulan didapati juga Beragam minuman beralkohol. "Hal tersebut jelas-jelas melanggar perda nomor 7 tahun 2008, tentang larangan peredaran minuman beralkohol,

Tim media menilai Bahwa Jati KTV telah melanggar empat Perda, yakni Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang; Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.


Sampai berita ini di terbitkan, tim media masih menunggu konfirmasi dari pihak Satpol PP kota Tangerang, di karenakan tempat tersebut masih beroperasi sampai saat ini.

Tim

Iklan

iklan