Surabaya, Kompasone.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan berbasis teknologi deep fake yang mencatut nama sejumlah kepala daerah untuk menyebarkan informasi palsu melalui media sosial. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025), menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur pada 15 April 2025 lalu. Laporan itu menyebut adanya konten mencurigakan yang mengandung unsur manipulasi data digital.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan patroli siber dan menemukan video yang mencatut nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dengan narasi penipuan,” ujar Irjen Nanang.
Dalam video yang disebarluaskan lewat platform TikTok itu, pelaku mengedit wajah dan suara Gubernur menggunakan kecerdasan buatan (AI) agar tampak seolah-olah menawarkan sepeda motor murah senilai Rp500 ribu, lengkap dengan surat dan bebas ongkos kirim. Video tersebut menyasar masyarakat Jatim dan menyebar luas di media sosial.
“Modus operandi pelaku cukup canggih. Mereka menggunakan AI untuk mengubah isi video asli menjadi penawaran bantuan fiktif dari pemerintah,” lanjut Kapolda. Tidak hanya Gubernur Jatim, pelaku juga membuat video serupa yang mengatasnamakan kepala daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Bagoes Wibisono, menuturkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat. Ketiganya berinisial HMP (32), UP (24), dan AH (34).
“Ketiganya memiliki peran berbeda. HMP membuat akun TikTok sekaligus mengedit video, UP menyediakan rekening penampung dana penipuan, dan AH berperan sebagai operator WhatsApp untuk meyakinkan korban agar mentransfer uang,” terang Kombes Bagoes.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir. Keuntungan yang mereka raup dari praktik penipuan ini mencapai Rp87,6 juta, dan korbannya berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Ia juga menekankan pentingnya literasi digital untuk menghindari kejahatan siber.
“Polda Jatim akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital guna melindungi masyarakat dari ancaman siber yang semakin kompleks,” tandas Kombes Jules.
Muh