Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ketua DPD SWI Kabupaten Aceh Tamiang, Sesalkan dan Mengecam Oknum Pengancam Wartawan

Minggu, April 20, 2025, 16:05 WIB Last Updated 2025-04-20T09:05:22Z

Aceh Tamiang, Kompasone.com -  Kemerdekaan pers kembali terusik oleh adanya nada ancaman yang dilontarkan oleh pejabat publik yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Terkait hal ini telah menjadi polemik pembicaraan para insan Pers di beberapa tempat dalam Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga memicu jiwa perjuangan Hendriko Lubis selaku Ketua DPD SWI Kabupaten Aceh Tamiang. Jum’at (18/04/2025).


Pasalnya, bermula dari pemberitaan yang diduga memicu emosi Datok Penghulu (Kepala Desa *Red) Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, inisial AS,. Dia telah melakukan intervensi terhadap wartawan (Rama Gunawan, wartawan satupenatv.com, anggota Divisi Sosial Ekonomi, DPD SWI Kabupaten Aceh Tamiang) karena telah memberitakannya terkait wisata air panas yang berada di kampungnya. Intervensi yang dilakukannya adalah dengan meminta untuk menghapus berita itu dan dengan bernada mengancam wartawan dengan mengatakan akan memberikan wartawan itu sebagai contoh.


Data awal dari hasil analisa dan konfirmasi dengan yang bersangkutan, diberitakan bahwa pengelolaan wisata air panas itu tidak melaksanakan pembayaran kepada Pemkab Aceh Tamiang berupa pajak dan retribusi sebagaimana peraturan yang berlaku. Seharusnya, jika dilaksanakan akan menjadi PAD bagi daerah itu.


Setelah itu, atas intervensi untuk menghapus berita itu, banyak para jurnalis/wartawan menulis pemberitaan di berbagai media online terkait intervensi tersebut dan berasumsi hal itu telah mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.


Dikutip dari berbagai media online yang telah memberitakan hal itu, Hendriko Lubis, melalui siaran pers relisnya dalam grup Sekber Wartawan Indonesia, menyampaikan sangat menyesalkan dan mengecam hal itu bisa dilakukan oleh AS selaku pejabat publik. Seharusnya hal itu tidak terjadi.


“Hal seperti ini tidak seharusnya terjadi, jika Datok Penghulu itu, memahami tupoksi wartawan, karena wartawan berhak mencari, mengolah, menyimpan dan menyiarkannya melalui siaran yang ada, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.


Dilihat lebih lanjut, seharusnya permasalahan ini menjadi perhatian publik dan Aparat Penegak Hukum, sehingga diharapkan menjadi terang serta tegas untuk memberikan rasa kenyamanan dan kemerdekaan para insan pers, dalam melaksanakan tugas kejurnalisannya, pada masa yang akan datang sesuai dengan pasal 4 dan penerapannya sesuai dengan pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 itu. Karena dianggap telah memenuhi unsur-unsurnya.


Is - Aceh


Iklan

iklan