Makassar, kompasone.com – Sidang perdana terkait gugatan eksekusi lahan Bara Baraya dengan Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adjie, S.H. ini dihadiri oleh kuasa hukum tergugat, Agusta R. Lasompuh, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, Muhammad Ansar, S.H., serta perwakilan dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu yang selama ini memperjuangkan hak masyarakat terkait lahan tersebut.
Sidang perdana ini justru diwarnai dengan sorotan tajam dari kuasa hukum penggugat terhadap ketidakhadiran pihak tergugat, yang dinilai mencederai proses hukum.
"Hari ini adalah sidang pertama, surat kuasa dan surat gugatan sudah diperhadapkan kepada Majelis Hakim. Namun yang menjadi kekecewaan kami adalah principal dari pihak tergugat tidak menghadiri sidang. Hal ini yang menjadi pertanyaan, apakah Inje Sitti Aisyah ini benar-benar ada atau hanya fiktif. Nurdin Dg Nombo pun tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya," tegas Ansar, kuasa hukum penggugat.
Ia menambahkan, "Kami berharap dalam persidangan selanjutnya, Inje Sitti Aisyah dapat hadir secara langsung, agar proses hukum berjalan transparan dan adil."
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa "Hasil persidangan pertama ini adalah penunjukan Hakim Mediator, namun beliau belum sempat bertemu dengan kami karena masih ada sidang. Sehingga agenda mediasi dijadwalkan kembali pada 18 Maret 2025."
Ketidakhadiran pihak tergugat dinilai sebagai bentuk penghindaran dari proses hukum, yang justru memperpanjang penderitaan masyarakat Bara Baraya dalam memperjuangkan hak atas lahan mereka.
Perjuangan masyarakat Bara Baraya yang telah lama berlangsung kini memasuki babak baru. Dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan adil diharapkan menjadi pijakan untuk menegakkan hak-hak masyarakat atas lahan mereka.
-VAL

