Pasuruan, Kompasone.com – Biro Bangsaonline Pasuruan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap seorang oknum LSM yang mencatut nama media untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah desa dan perusahaan swasta.
Tindakan tersebut menuai kecaman dari para jurnalis, terutama mereka yang namanya dicatut tanpa izin. Oknum bernama Samsul mengaku sebagai wartawan sekaligus anggota LSM Jawapes.
"Ini tidak bisa dibiarkan! Masyarakat harus tahu bahwa ini adalah penipuan yang mencoreng nama baik jurnalis," ujar Supardi, Kepala Biro Bangsaonline Pasuruan, Selasa (11/3/2025).
Tidak hanya menggunakan nama Bangsaonline, surat permintaan THR yang diedarkan Samsul juga mencatut nama PWI (Paguyuban Wartawan Indonesia), yang dapat menyesatkan publik karena kemiripannya dengan Persatuan Wartawan Indonesia.
"Kami tegaskan, Bangsaonline.com tidak ada kaitannya dengan Paguyuban Wartawan Indonesia! Ini murni penyalahgunaan nama untuk kepentingan pribadi," tegas Supardi.
Dokumen yang beredar di grup wartawan Pasuruan menunjukkan bahwa Samsul secara terang-terangan meminta dana kepada Koperasi Susu KPSP Kecamatan Tutur.
Bangsaonline Pasuruan bersama PWI dan AJPB sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar pencatutan, tetapi sudah termasuk tindakan penipuan yang merugikan profesi jurnalis.
"Profesi wartawan adalah profesi mulia, bukan alat untuk memalak. Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan semacam ini," lanjut Supardi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Jawapes Indonesia, H. Edy Rudyanto, SH, CLPA, CPM, CPArb, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, menegaskan bahwa tindakan Samsul merupakan perbuatan kriminal yang harus diproses hukum.
"Tidak ada izin atau mandat bagi siapa pun untuk mencatut nama LSM Jawapes demi kepentingan pribadi. Oknum seperti ini harus ditindak tegas agar tidak meresahkan masyarakat," kata Edy.
Ketua DPD Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiadji, turut mengecam perbuatan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
"Organisasi kami bekerja secara profesional. Tidak boleh ada yang mencoreng nama baik kami dengan tindakan ilegal seperti ini!" tegas Sugeng.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST, juga menegaskan bahwa media yang dipimpinnya tidak pernah menerbitkan surat atau memberikan instruksi terkait permintaan THR.
"Wartawan gadungan seperti ini adalah ancaman bagi profesi jurnalis yang bekerja secara profesional. Kami mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku," ujar Rizal.
Publik kini menaruh perhatian besar pada kasus ini. Para wartawan berkomitmen mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Red
