Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Satreskrim Polres Kota Pasuruan Amankan Sopir Pembawa 860 Miras Ilegal di Pasuruan

Rabu, Februari 26, 2025, 20:42 WIB Last Updated 2025-02-26T13:42:52Z

 


Pasuruan, Kompasone.com– Seorang pria berinisial P (56), sopir asal Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota. P ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang saat ini tengah berlangsung.


Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa P diamankan saat berada di sebuah SPBU di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. "Sopir tersebut kami tangkap ketika sedang menunggu pembeli. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truknya," ujar Choirul, Senin (26/2/2025).


Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 17 kardus berisi 860 botol minuman keras jenis arak Bali. Minuman tersebut disembunyikan di antara tumpukan kotak berisi botol bir kosong untuk mengelabui petugas.


Dari hasil penyelidikan, arak Bali itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Pasuruan, Krian (Sidoarjo), dan Surabaya. Polisi menduga minuman keras tersebut dijual berdasarkan pesanan dari sejumlah pembeli di daerah tersebut.


"Operasi ini kami lakukan dalam rangka Operasi Pekat yang akan berlangsung selama 12 hari ke depan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadan 2025," kata Choirul.


Polisi menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan di berbagai titik guna menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.


Sementara itu, P kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Terhadap Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol.


"Sopir tersebut akan kami ajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Pasal 17 Ayat (1) subsider Pasal 5 Perda Kabupaten Pasuruan," tegas Choirul.


Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik peredaran miras ilegal di lingkungannya. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga ketertiban jelang Ramadan.


Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran minuman keras di wilayah Pasuruan dapat dikendalikan, sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan nyaman.


Muh

Iklan

iklan