Surabaya, Kompasone.com – Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, berhasil menangkap empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pengacara di depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, pada Senin malam (13/1/2025). Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, mengonfirmasi peristiwa ini pada Selasa (21/1), menegaskan upaya penegakan hukum yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktek kekerasan dan intimidasi.
Yang terlibat dalam kejadian ini adalah Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat yang tengah menangani kasus tunggakan kartu kredit, serta empat terduga pelaku, di antaranya Nikson Brillyan Maskikit (32), Ando (24), Rio (19), dan Ade (30). Nikson diketahui sebagai koordinator penagihan kartu kredit dari salah satu bank.
Serangan fisik yang dialami korban saat hendak membeli makanan di depot nasi goreng milik Abdul Proko Santoso. Insiden ini bermula ketika korban yang bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, tiba di lokasi. Secara tiba-tiba, Nikson dan tiga pelaku lainnya menghadang mereka dan memaksa untuk duduk.
**Di mana** tempat terjadinya peristiwa ini merupakan sebuah depot nasi goreng yang berlokasi di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya. Tempat ini menjadi saksi bisu atas perbuatan kasar yang dilakukan oleh sekelompok debt collector.
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, saat banyak orang beraktivitas di depot tersebut.
Kombes Luthfie menjelaskan bahwa insiden tersebut diduga memiliki motif penagihan utang kartu kredit yang dilakukan oleh para pelaku yang bekerja di PT Perkasa Abadi Perdana. Korban, Abdul Proko Santoso, memiliki tunggakan kartu kredit yang menjadi alasan kedatangan mereka.
Langkah-langkah penegakan hukum dilakukan setelah laporan dari korban diterima oleh pihak kepolisian. Dalam tindakan ini, Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector tidak dapat dibenarkan dan akan terus diusut. "Kami akan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang terjadi dalam upaya penagihan utang," ungkapnya.
Dengan penangkaran ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan hukum. Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut agar keadilan dapat ditegakkan.
Kombes Pol Luthfie juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami kekerasan atau intimidasi dalam penagihan utang demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Sejalan dengan itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aksi-aksi yang melanggar hukum.
Muh
