Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu, 217,99 Gram Barang Bukti Disita

Rabu, Januari 22, 2025, 19:25 WIB Last Updated 2025-01-22T12:25:32Z


Pasuruan, Kompasone.com – Aparat kepolisian dari Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EDP (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di depan rumah orang tua tersangka di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Rabu (15/1) sekitar pukul 13.30 WIB.


Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan metode surveilance di sekitar lokasi yang dicurigai.


“Petugas mencurigai aktivitas EDP yang terlihat di pinggir jalan sebelah barat Indomaret Kelurahan Pekuncen. Ia diduga sedang meranjau sabu di lokasi tersebut,” ujar Arif dalam keterangannya.


Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, petugas mengikuti EDP hingga ke rumahnya yang berlokasi di sebelah utara Indomaret. Saat EDP tiba di rumah, petugas langsung mengamankannya di depan rumah orang tuanya.


Dalam penggeledahan awal di kamar tidur tersangka, polisi menemukan 11 paket kecil sabu dan satu paket besar yang disimpan di dalam almari pakaian. Total barang bukti yang ditemukan pada saat itu belum diketahui secara pasti.


EDP kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 18.30 WIB, tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu lainnya di dalam kamarnya. Petugas kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket sabu dengan total berat 201,1 gram.


Dengan tambahan barang bukti tersebut, total sabu yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 217,99 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan tersangka untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil.


Dalam pemeriksaan, EDP mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik seorang temannya berinisial S yang menitipkan barang haram tersebut sejak Desember 2024. Tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi dengan imbalan uang Rp500 ribu per minggu serta fasilitas menggunakan sabu secara gratis.


Modus operandi yang digunakan oleh EDP adalah menyimpan sabu di rumahnya dan mendistribusikannya kembali sesuai permintaan. Barang tersebut diambil dari lokasi ranjau di daerah THR Kota Surabaya sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Pasuruan.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti selain sabu, di antaranya buku catatan transaksi, alat hisap sabu, plastik klip kosong, handphone, serta timbangan digital yang digunakan untuk membagi barang.


Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga tengah memburu S yang hingga kini masih buron dan diduga sebagai pemasok utama narkotika dalam kasus ini.


Atas perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga Rp10 miliar.


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP David Busin Siswara, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” pungkasnya.


Muh

Iklan

iklan