Hamparan Perak-Deli Serdang, Kompasone.com - Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Hamparan perak diduga secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah. Tindakan ini memicu keresahan di masyarakat, yang kemudian mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
Mengacu pada Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188.
"Pasal 188 menyebutkan, kepala desa atau perangkat desa yang ikut kampanye dapat diancam pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap, Panwaslu segera mengambil tindakan sesuai hukum untuk menegakkan netralitas aparat desa dalam proses demokrasi. "Kami ingin demokrasi berjalan jujur dan adil. Jangan sampai ada oknum perangkat desa yang memihak salah satu Paslon," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Panwaslu terkait laporan ini. Kejelasan atas dugaan pelanggaran ini menjadi penting untuk menjaga integritas Pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah.
(Zoel).