Sumenep, Kompasone.com – Proyek pembangunan jalan menuju dermaga di Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, yang menelan biaya sebesar Rp829 juta, tengah menjadi sorotan tajam publik. Diduga kuat, proyek ini sarat dengan pelanggaran hukum dan teknis yang merugikan masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis Independen Sumenep, dalam penelusurannya, menemukan sejumlah kejanggalan fatal dalam proyek yang digarap oleh CV. Uli Citra Mandiri. Penggunaan material yang tidak sesuai standar menjadi sorotan utama. Ketua LSM Logis Independen Sumenep, Am'ui, dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan campuran pasir hitam dan putih laut sebagai lapisan subgrade jalan merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan. "Pasir laut jelas tidak memiliki daya tahan yang cukup untuk menahan beban jalan, apalagi di wilayah pesisir yang sering terpapar air laut," tegasnya.
Lebih lanjut, Am'ui juga menyoroti aspek pengawasan proyek yang dinilai sangat lemah. "Kami menduga ada kelalaian dalam proses pengawasan. Ini menjadi bukti bahwa pengawasan proyek di daerah masih lemah," ungkap Am'ui.
Senada dengan Am'ui, aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nadyin, juga menyatakan keprihatinannya. "Proyek dengan pagu anggaran yang sangat besar seharusnya tidak menghasilkan kualitas konstruksi yang dipertanyakan. Ini sangat mengkhawatirkan karena proyek ini akan cepat rusak dan membutuhkan perbaikan dalam waktu dekat. Hal ini tentunya akan menjadi pemborosan anggaran dan merugikan masyarakat," tegas Rasyid.
Dugaan adanya pelanggaran hukum dan teknis dalam proyek ini diperkuat oleh keterangan Zainal, seorang pegawai Dinas Perhubungan Raas. Zainal mengungkapkan bahwa proyek dermaga tersebut dilaksanakan secara tiba-tiba tanpa adanya koordinasi yang baik dengan pihak perhubungan Raas dan kecamatan. Setempat Bahkan, ia mengaku baru mengetahui adanya proyek tersebut ketika material bangunan tiba di lokasi. (16/11)
Berdasarkan temuan-temuan di lapangan dan keterangan para pihak terkait, proyek pembangunan jalan menuju dermaga di Desa Brakas diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain.
Penggunaan material yang tidak sesuai standar (pasir laut) jelas melanggar ketentuan teknis dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Diduga kuat terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan barang/jasa, terutama terkait dengan pemilihan penyedia jasa dan pengawasan proyek.
Kurangnya keterbukaan informasi dan pengawasan yang lemah mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan pelanggaran yang terjadi.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat. Proyek yang berkualitas buruk akan cepat rusak dan membutuhkan perbaikan kembali, sehingga akan menguras anggaran daerah yang terbatas. Selain itu, masyarakat juga akan dirugikan karena harus menanggung akibat dari infrastruktur yang tidak berfungsi dengan baik.
Mengingat seriusnya pelanggaran yang terjadi, maka perlu dilakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penyedia jasa yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk memperbaiki proyek sesuai dengan standar yang berlaku.
Pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau blacklist. Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Proyek pembangunan jalan menuju dermaga di Desa Brakas merupakan contoh nyata dari buruknya kualitas proyek infrastruktur di daerah. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap proyek pembangunan. Masyarakat juga harus aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerahnya masing-masing.
(R. M Hendra)