Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ramadhaniel S Daulay Kuasa Hukum Durian Kujang Laporkan Empat Pimpinan Lembaga Pemerintahan ke Pengadilan Negeri Ciamis

Kamis, Januari 08, 2026, 21:06 WIB Last Updated 2026-01-08T14:07:03Z

 


Ciamis, kompasone.com - Sengketa berkepanjangan antara H.Wahyu owner Kedai Durian Kujang dengan Herlan kepala desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis Jawa Barat terus menggelinding bagaikan bola salju.


Pada Kamis 8/1/2026 Ramadhanil S.Daulay & Partners secara resmi telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis dengan tergugat Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat.


"Mengenai materi gugatan diantaranya tentang one prestasi yang dilakukan oleh saudara Herlan selaku Kepala Desa Margaluyu atas perjanjian sewa lahan kalungguhan antara Desa dengan klien kami H.Wahyu, karena perjanjiannya sangat rancu,dalam perjanjian pada tanggal 24 juli 2025 disitu tertera lama sewanya 6 bulan maksimal 3 tahun, jadi kalau maksimal 3 tahun harusnya berahir kontrak pada 24 juli 2028 tetapi Herlan menyatakan bahwa sewa menyewa telah berahir pada 24 Desember 2025 kemarin intinya dia mengingkari janji ada cedera perjanjian disini," terang Daulay dihadapan awak media.


Klien kami sudah berupaya melakukan musyawarah tetapi jalan seolah sudah mereka tutup, bahkan kami sempat bersurat ke Bupati, tetapi tidak membuahkan hasil,karena menurut jawaban dari Bupati hal tersebut merupakan kewenangan desa," imbuhnya.


Patut digarisbawahi posisi Desa dalam sertifikat lahan lungguh ini adalah hak guna pakai, bukan pemilik, jadi mereka tidak boleh semau maunya mereka harus mentaati ketentuan hukum yang berlaku.

 Apalagi kliennya selama ini telah membantu pemerintah dalam hal program penghijauan dengan melakukan penanaman dibeberapa lokasi lahan non produktif yang bersinergi dengan Mako Brimob Batalyon Pelopor Polda Jawa Barat.

Bekerjasama juga dengan Dewan Kebudayaan kabupaten Ciamis,dan Durian Kujang ini sudah menjadi ikon kabupaten Ciamis.


"Maka kami harap tidak ada pihak pihak yang berupaya untuk melakukan intimidasi. Ini masalah hukum, maka mari kita selesaikan melalui proses hukum, baik itu mulai putusan pengadilan, proses banding maupun kasasi," pungkasnya. 


(AL)

Iklan

iklan