![]() |
| Asep Rahmat, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang |
Pandeglang, kompasone.com — Di tengah gencarnya imbauan pemerintah agar masyarakat taat membayar pajak, fakta berbanding terbalik justru ditemukan pada kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan pemberitaan Kompasone.com, sebanyak 40 unit kendaraan dinas tercatat menunggak pajak, bahkan sebagian di antaranya diduga tidak membayar pajak hingga lima tahun.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan pemerintah daerah akan segera mengambil langkah dengan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Asisten Daerah (Asda) II.
“Kami akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Asda II, karena secara struktural ruang lingkup pembinaan, pengawasan, dan koordinasi OPD teknis berada di Asda II,” kata Asep Rahmat, Rabu (7/1/2026).
Asep menjelaskan, Asda II memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola administrasi OPD berjalan sesuai ketentuan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban daerah seperti pembayaran pajak kendaraan dinas. Oleh karena itu, persoalan tunggakan pajak tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi yang harus segera ditindaklanjuti.
“Nanti akan kita carikan solusinya seperti apa. Kalau memang diperlukan, bisa juga ditangani secara kondisional langsung dengan saya,” ujarnya.
Menurut Asep, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Terlebih, kendaraan dinas berpelat merah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam ketaatan membayar pajak.
“Pajak itu wajib dibayarkan setiap kendaraan. Apalagi kendaraan dinas, seharusnya memberi teladan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan mencari solusi terbaik agar seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas OPD Lingkungan Hidup dapat segera diselesaikan dan tidak kembali terulang di kemudian hari, pungkasnya.
(Hamzah)
