Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Ketua PPD Ayamaru Utara Mengusir KPPS Kampung Hohoyar dan Johafah Hingga Tidak Dilantik

Kamis, November 07, 2024, 20:20 WIB Last Updated 2024-11-07T16:21:13Z

 


Maybrat, Kompasone.com - Oknum Ketua Panitia pemilihan Distrik Ayamaru Utara berisial NK (33), telah melakukan Aksi yang Inkonstitusional. Diduga ia telah Mengusir Anggota KPPS Kampung Hohoyar dan Kampung Jofafah.


Hal itu dilakukan pada Hari Kamis, 07 November 2024 di Kantor Distrik Ayamaru Utara menjelang pelaksanaan pelantikan KPPS. Juru Bicara Tim Koalisi Indonesia maju Maybrat hebat Apilius sinon meminta dengan tegas agar oknum PPD tersebut di Ganti oleh KPU kabupaten Maybrat.


Kemudian, yang bersangkutan Terbukti melanggar peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, Jumlah anggota KPPS Kampung Hohoyar dan yang di usir berjumlah 1 orang yakni Saudara YN.


"Akibat dari Tersebut Saudara YN yang Kecewa Melakukan aksi protes dan Membongkar sekretariat hingga Pecah Kaca," ujarnya Aprilius Sinon.


Lanjut Apilius sinon, meminta agar anggota KPPS Kampung Hohoyar dan Johafah di revisi dan Kami akan mengambil langkah tegas hukum agar diproses. 




#Penulis Ak27

Iklan

iklan