Tangerang, Kompasone.com - Pemerintah mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih transparan dan bebas dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan trrbuka. Namun dugaan praktek korupsi ditingkat daerah masih sering muncul salah satunya di Disdik Kab Tangerang.
Dugaan praktek jualbeli Paket proyek Penunjukan Langsung (PL)
Dugaan ini Terungkap karna terjadinya suap di Disdik Kab Tangerang tertanggal 11-11-2024.
Diperkirakan adanya arahan dari seorang ibu Kabid kepada pihak Kontraktor agar menghubungi atau menemui beberapa wartawan untuk membagi-bagi uang ini adanya indikasi atau dugan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pada tahun anggaran 2024.
Paket proyek Penunjukan Langsung yang diduga diperjual belikan kepada pihak Kontraktor melalui perantara oknum-oknum didinas tersebut.
Paket proyek dgn anggaran berpariasi ini diduga dijual dgn imbalan sukses fee tergantung dari besaran pagu anggaran proyek
Dari total sukses fee tersebut diduga diberikan kpd oknum Pejabat Disdik Kab Tangerang dan kepada Asosiasi yg berperan sebagai perantara.
Peraktek ini diduga melibatkan Pejabat Struktural seperti kepala bidang dan pengawasan lapangan dikatakan bukanlah hal baru dan sudah berlangsung cukup lama demi meraup
Keuntungan pribadi Kabid SD. Dilly Windu Rejeki sugandhi MH.ST.
Disdik Kab.Tangerang salah satu contoh menyuruh orang lain menawarka suap terhadap oknum. Media menilai bahwa jika dugaan ini terbukti benar maka itu adalah bentuk korupsi yg sangat merugikan Negara dan Masyarakat.
Sebagai sosial kontrol mengkritik besaran sukses fee dianggap tidak wajar karna standar keuntungan kontraktor pada proyek konstruksi biasanya hanya sekitar 10%.
Jika proyek ini dijual dengan sakses fee diatas keuntungan kontraktor kita sudah bisa duga kualitas bangunan tidak akan sesuai dgn spesifikasi kontrak dan ini tentunya mergikan keuangan Negara.
Barang tentu merupakan adanya indikasi Mark-up anggaran yg merugikan kontraktor dan mendapatkan keuntungan lebih besat dari yg seharusnya.
Maka dihimbau kepada penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi ini.
Menduga dan menilai bahwa kegiatan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sering kali dibagikan kepada lembaga tertentu dengan imbalan berupa Uang sebagai konpensasi bagi lembaga yang tidak mendapat proyek.
Kami mempertanyakan dari mana uang konpensasi itu berasal ? apakah itu dari Negara atau justru merupakan ppsetoran dari pihak rekanan ? hingga berita ini ditayang.
Pihak pendidikan kab Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Kepala bidang SD ketika mau dikompirmasi beberapa kali ke kantor Disdik mala selalu jawaban rapat diluar disampaikan staf yang jaga di depan dan kegika dihubungi dan di Wa tidak ada jawaban dari Kabit SD.
Kasus ini menjadi perhatian publik berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan yg mendalam untuk memastikan apakah terdapat praktek korupsi dalam proyek-proyek yang dilaksanakan tersebut.
S Sianturi