Sumenep, Kompasone.com - Pulau Kangean, sebuah Mutiara tersembunyi di Kabupaten Kabupaten Sumenep, tengah diguncang isu hangat mengenai dugaan penyelewengan dana pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Aktivis muda berbakat, Muhammad Sairi, SH, yang akrab disapa Juhari, dari LSM Gempur, menjadi sosok yang paling vokal menyuarakan keresahan masyarakat.16/7/2024
Juhari, melalui investigasi mendalam, menemukan fakta mengejutkan. Dana pajak PJU yang terkumpul dari tahun 2021 hingga 2023 mencapai angka fantastis, yaitu 5 miliar rupiah. Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, realisasi pemasangan PJU di lapangan jauh dari harapan. Pertanyaan besar pun muncul. kemana perginya dana miliaran rupiah tersebut?
"Kami sebagai putra daerah merasa sangat kecewa," ujar Juhari dengan nada tegas. "Sudah cukup kami bersabar dengan keterbelakangan pembangunan di pulau kami. Namun, dugaan penyelewengan dana sebesar ini sungguh keterlaluan."
Merasa terpanggil untuk membela hak-hak masyarakat, Juhari kemudian Berniat melayangkan surat terbuka kepada Bupati Sumenep, Dr. H. Ach. Fauzi Wongsoyudo SH,. MH. Dalam surat tersebut, Juhari. Kami butuh bupati meminta agar Bupati segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Bapak adalah pemimpin yang kami hormati dan yang kami cintai," tulis Juhari dalam suratnya. "Kami yakin Bapak mampu menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan transparan. Jangan biarkan nama baik Kabupaten Sumenep tercoreng oleh perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan penyelewengan dana PJU ini tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kegelapan yang menyelimuti jalan-jalan di Kangean pada malam hari menjadi simbol nyata dari ketidakadilan yang terjadi. Warga berharap agar kasus ini segera terungkap dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Masyarakat Kangean kini menaruh harapan besar kepada Bupati Fauzi. Mereka berharap agar Bupati dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. Selain ittu. masyarakat juga meminta agar dana yang telah diselewengkan dapat dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, seperti pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
(R. M Hendra)
