![]() |
Palembang, Kompasone.com — Sejumlah Aktivis dalam waktu dekat akan mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) terkait dugaan suap seleksi anggota PPK se-Ogan Ilir.
Seperti tayangan Kompas One Jum'at, aroma tak sedap menyeruak di lingkungan KPUD Ogan Ilir. Beredar kabar, peserta seleksi dimintai uang puluhan juta rupiah agar lolos menjadi anggota PPK.
Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) menjadi sorotan. Dugaan praktek suap diduga melibatkan sejumlah peserta dan oknum anggota KPUD Ogan Ilir.
Beredar kabar ke Publik peserta seleksi PPK dari berbagai Kecamatan di Ogan Ilir diduga memberikan sejumlah uang agar lolos dalam seleksi tersebut.Mencuatnya suap menyuap ini setelah beberapa peserta yang tidak lolos seleksi membuka tabir ke publik.
Menurut sumber Kompas One, nilai suap itu bervariasi antara 10 juta rupiah hingga 15 juta rupiah, bahkan 30 juta rupiah.Ketua KPUD Ogan Ilir, MAJ disebut sebut menerima upeti tersebut.
Seleksi PPK Ogan Ilir dilaksanakan tanggal 11 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 dan pengumuman kelulusan tanggal 14 Mei 2024.Kemudian 80 orang anggota PPK dilantik pada 16 Mei 2024.
Aroma suap menyuap dalam seleksi PPK Ogan Ilir itu membuat geram sejumlah Anggota DPRD Ogan Ilir. Komisi I DPRD Ogan Ilir pekan lalu memanggil anggota KPUD Ogan Ilir untuk dimintai penjelasan seputar proses seleksi PPK dan dugaan suap. Namun, banyak anggota Komisi I tidak hadir,pertemuan di agendakan awal Juni.
Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir, Rahmadi Jakfar membenarkan ikhwal pemanggilan itu. Menurut Rahmadi, pemanggilan itu dilakukan menyikapi beredarnya kabar dugaan suap tersebut.
Rahmadi mengaku,tidak ada laporan langsung dari masyarakat ke Dewan." Kami tau dari Media," ujarnya saat dihubungi Kompas One Jumat Pagi.
Menurut Hasudungan Siagian, Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi ( GIAK ) kasus ini tak bisa dibiarkan begitu saja." Bagaimana Pilkada akan bersih bila anggota KPUD tidak bersih," ujarnya kepada Kompas One,Jum'at petang.
Terkait dengan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi DKPP guna mendesak DKPP melakukan langkah langkah.
( Asmawi,HS )