Suralaga, Kompasone.com - Adanya aktivitas penambangan di Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga disebut-sebut membuat resah warga setempat, lantaran dum truck pengangkut material yang lalu lalang melalui jalan sempit.
Menanggapi hal itu M. Zainuddin Sukmana selaku pengusaha tambang angkat bicara. Dia mengatakan bahwa pengerukan lahan milik Pemdes Anjani di Darul Hijrah sudah mengantongi izin penambangan yang lengkap, dan segala kewajiban sudah dipenuhi baik secara administrasi di pemerintah sehingga layak untuk melakukan penambangan.
Plang tambang
Begitupun dengan dampak lingkungan terhadap limbah tambang ini, dimana penambang sudah membuat kolam penampungan, sehingga air limbah setelah melalui kolam penampungan baru dialirkan sehingga mengurangi dampak lingkungan.
Dan dikatakannya juga, segala bentuk keluhan masyarakat tempat lalu lalangnya dum truk tetap diperhatikan juga dengan melakukan penyiraman secara berkala agar tidak menimbulkan polusi dampak dari penambangan.
“Kita juga melakukan penyiraman hampir setiap hari. Malah yang menyiram itu kita berdayakan pemuda setempat,” tutur Zainuddin kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Begitu pula pihaknya telah memberikan kontribusi terhadap masyarakat sekitar, diantaranya mensuport kegiatan pemuda setempat begitu juga terhadap jalan yang dilalui bila rusak maka penambang juga siap untuk memperbaiki.
Namun demikian, ia mengaku tetap mendengarkan segala bentuk keluhan yang ada. Bahkan ketika Kepala Wilayah setempat menyampaikan kritikan beberapa waktu lalu, pihaknya langsung memberikan respon positif dengan berupaya melakukan kegiatan pada malam hari.
“Sejak pak Kawil menyampaikan teguran, kami berupaya melakukan kegiatan pada malam hari. Dengan begitu, dum truck yang keluar masuk tidak menggangu warga. Kecuali kalo ada dum truck yang sudah terlanjur masuk, baru kami isikan,” akunya.
Sementara untuk air limbah yang keruh sesungguhnya berasal dari lokasi tambang di sebelah utara (wilayah kecamatan Pringgasela-red) yang notabene merupakan tambang ilegal. Namun karna melewati lokasi tambang milik Zainuddin sehingga sering dianggap berasal dari sana.
Senada dengan itu, Kepala Desa Anjani Muhammad Sa’id mengutarakan, lahan yang dijadikan tambang galian C seluas 1,7 hektar merupakan tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Anjani dan pengusaha yang melakukan penambangan memiliki izin lengkap dari pemerintah dan pejabat berwenang.
Dia menjelaskan, Pemdes Anjani memberikan pada penambang untuk melakukan pengerukan dengan tujuan mengubah lahan dari tidak produktif menjadi lahan produktif. Karena itu Pemdes Anjani tidak mengambil keuntungan terhadap aktivitas pengerukan ini tetapi hanya membuat perjanjian dengan penambang, dimana pemerintah desa terima lahan dalam bentuk sawah.
“Sehingga lahan yang tidak produktif yang dimiliki Pemdes Anjani bisa menjadi lahan produktif. Rencananya kami (Pemdes-red) berencana membuat pasar sapi. Tapi kita lihat nanti, karena kalo sudah jadi lahan produktif, apa saja bisa kita lakukan,” jelasnya.
Menanggapi adanya keluhan, hingga saat ini pihaknya sedang berupaya untuk memakai jalan alernatif melalui Gapuk Daya, Desa Gapuk. Dan sekarang ini masih proses negosiasi dengan Pemdes Gapuk. Dirinya berharap dapat titik temu agar bisa melalui jalan alternatif.
“Kalau sudah habis lahan milik pemdes yang 1,7 hektar ini menjadi sawah, maka aktivitas penambangan otomatis selesai di Darul Hijrah,” katanya.
Dikesempatan itu ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar, bila sudah selesai pengerukan ini akan normal kembali. Dan seperti yang disampaikan penambang, bahwa pengusaha tambang siap memperbaiki jalan di kemudian hari bila ada kerusakan dampak dari lalu lalang dum truk.
“Kami sampaikan bila ada keluhan atau hal yang mesti ditanyakan terkait keluhan tambang ini. Silahkan ke kantor desa agar tidak terjadi salah paham,” demikian Muhammad Sa’id.
( Maruhun )