Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Praktik Pungli Kepengurusan Dokumen Kependudukan di Malang

Rabu, Mei 29, 2024, 10:52 WIB Last Updated 2024-05-29T03:52:35Z


Malang, Kompasone.com -  Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang.


Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada 10 Mei 2024, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah DKO (37), seorang pegawai tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, dan W (57), seorang calo yang beroperasi di wilayah tersebut.


"DKO berperan sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan, sementara W bertindak sebagai calo," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Polres Malang pada Selasa (28/5).



Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli saat mengurus KTP di Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. Salah satu warga melaporkan bahwa ia diminta uang sebesar Rp 150 ribu untuk mempercepat proses pengurusan KTP.


"Pelaku menjanjikan prosedur instan dan pemohon bisa menunggu di rumah. Namun, warga yang mengetahui bahwa tidak ada pungutan biaya resmi kemudian melapor kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang," jelas Kompol Imam.


Berdasarkan laporan tersebut, tim Saber Pungli melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 10 Mei 2024. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan bukti uang yang diserahkan oleh warga untuk pengurusan KTP.


Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksi pungli ini sejak Januari hingga Mei 2024, dengan lebih dari 200 KTP dan 30 KK telah dicetak dan diedarkan. Dari praktik ini, pelaku meraup keuntungan minimal Rp 5 juta setiap bulan.


"Modus operandi pelaku adalah menawarkan jalur cepat dengan hanya mengirim foto dan data melalui pesan, tanpa perlu datang langsung," terang AKP Gandha.


Material KTP yang digunakan pelaku adalah asli, sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat sah dan resmi. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari tersangka untuk pengembangan kasus lebih lanjut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.


(Muh)

Iklan

iklan