Batubara, Kompasone.com - Atas laporan Sopian di kantor Bawaslu kabupaten batubara dengan no laporan 004/Reg/LP/PL/Kab/02.10/II/2024 Di hentikan ketua Bawaslu kab batubara 19 Maret 2024
Agus Sitohang merasa sangat kecewa dengan kinerja Bawaslu kab batubara, begitu Bawaslu kabupaten batubara menyerahkan surat pemberitahuan status laporan kepada pelapor
Laporan kecurangan pemilu DPRD kab batubara dari partai Gerindra di dapil 6 yang di laporkan ke BAWASLU itu tidak sesuai dengan fakta kecurangan dengan alasan yang tertuang di dalam surat pemberitahuan status laporan yang di serahkan Ketua Bawaslu Kab Batubara kepada pelapor
dengan fakta yang di laporkan berdasarkan temuan pelanggaran pemilu pada tanggal 13 Februari 2024, yang mana laporan yang di laporkan itu diduga telah melanggar pasal Pasal 523 ayat 1 dan 2. Berdasarkan bukti video yang ada.
Sedangkan alasan dari surat pemberitahuan status laporan yang di serahkan kepada pelapor yang isi nya menyatakan tidak terbukti sebagai pelanggan pemilu(dugaan tindak pidana pemilu) sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022, dan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 3 tahun 2023.
Dalam Temuan dugaan pelanggaran pemilu DPRD kabupaten batubara yang di laporkan tersebut jelas berdasarkan bukti video dan saksi di kantor Bawaslu kabupaten batubara, dalam video tersebut dengan jelas Abdullah selaku tim kemenangan Yoopie Algerie memberikan sejumlah uang kepada masyarakat. Dan mengarahkannya untuk memilih/mencoblos nomor urut 2 Partai Gerindra dari dapil 6 di kabupaten batubara.
Laporan Sopian ke kantor Bawaslu kabupaten batubara jelas berdasarkan fakta dari isi video(bukti)dan pengakuan saksi pelapor di kantor Bawaslu batubara telah melanggar Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta.
Dalam hal tersebut ketua LSM KCBI kab batubara Sangat Kecewa dengan kinerja Bawaslu kab batubara, LSM KCBI mengambil sikap akan melaporkan Ketua Bawaslu kabupaten batubara dan Yoopie Algerie ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, dari tindakan yang dilakukan oleh ketua Bawaslu kabupaten batubara.
ketua LSM KCBI merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan laporan pelanggaran pemilu tersebut,
(Tim)