Bekasi, kompasone.com – Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Minggu, 8 November 2026.
Kali ini, layanan Samsat Keliling dibuka di Ruko Sudirman, Jalan Cikarang Baru Raya, Blok B1 Nomor 26, tepatnya di halaman Marketing Office Jababeka Residence.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Kehadiran Samsat Keliling merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan, efisiensi waktu, dan kenyamanan bagi para wajib pajak.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tersebut, yakni:
1. KTP asli beserta fotokopi.
2. STNK asli beserta fotokopi.
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses pembayaran pajak berjalan lancar.
Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.
Pelayanan yang mudah dijangkau, cepat, dan praktis menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Samsat hadir untuk melayani. Taat pajak, kendaraan tertib, dan pembangunan daerah semakin maju.
Ykb
