Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

‎Guru SDN 19 Way Khilau Diduga Hendak Menyogok Awak Media Yang Sedang Konfirmasi, Pekerjaan Revitalisasi

Rabu, November 04, 2026, 16:42 WIB Last Updated 2026-11-04T09:43:07Z

 


‎Lampung, Kompasone.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi di SDN 19 Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan revitalisasi sekolah yang disebut-sebut menelan anggaran lebih dari Rp.900 juta an tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program revitalisasi.

‎

‎Sorotan muncul setelah Kepala Sekolah SDN 19 Way Khilau berinisial HM mengakui bahwa pekerjaan pembangunan maupun rehabilitasi sekolah tersebut diborongkan kepada pihak ketiga berinisial JN.

‎

‎Saat dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, HM menjelaskan bahwa pekerjaan berlangsung sekitar dua bulan dengan pembongkaran terhadap tiga ruangan yang kemudian dikerjakan kembali dari awal dan tiga ruangan rehab ringan yang sedang berlangsung dikerjakan.

‎

‎“Dikerjakan sekitar dua bulan. Tiga ruangan dirobohkan dibongkar dikerjakan dari nol mulai dari pondasi karena rehab berat, yang tiga ruangan rehab ringan,Pekerjaannya diborong ke pak JN,” ungkap HM.

‎

‎Setelah itu seorang guru diduga mencoba menyogok awak media dengan memberi kan amplop, namun awak media menolak, seakan tidak terima awak media lama-lama di lokasi sekolah yang sedang di rehab tersebut.

‎

‎Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi, khususnya terkait keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis program.

‎

‎Jika dalam juknis program tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan secara swakelola dan membatasi pelibatan pihak ketiga, maka pengakuan kepala sekolah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

‎

‎Penggunaan anggaran negara dalam program revitalisasi pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan konstruksi hingga pertanggungjawaban keuangan, perlu dipastikan berjalan sesuai aturan.

‎

‎Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan revitalisasi di SDN 19 Way Khilau tersebut, termasuk memastikan apakah sistem pemborongan kepada pihak ketiga diperbolehkan berdasarkan juknis program yang berlaku.

‎

‎Selain itu, Dinas Pendidikan maupun instansi pengawas terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan program tersebut.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak JN selaku pihak ketiga yang disebut oleh kepala sekolah. Klarifikasi dari pihak terkait masih diperlukan guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

‎

‎Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan masih memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lebih lanjut. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan.

‎

‎Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepala pihak yang disebut oleh kepala sekolah untuk perimbangan dalam pemberitaan dan akan menayangkan dalam pemberitaan. 

‎

‎Muhaidin

‎

Iklan

iklan